KONTENJATENG.COM - Saat ini semua orang sudah memiliki e-KTP. tapi, ada lagi bentuk e-KTP digital. Sebagai bentuk dari kecanggihan teknologi yang semangkin meningkat pesat saat ini, Kementerian dalam negeri (Kemendagri) sedang melakukan uji coba membuat kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dalam bentuk e-KTP digital.
Sudah tentu, ada sedikit perbedaan antara e-KTP biasa dengan e-KTP Digital.
Lalu, apa saja perbedaan e-KTP biasa dengan e-KTP digital? berikut penjelasannya.
Baca Juga: Resmi! KemenPAN-RB sudah ada Menterinya, Ini Pengganti Ad Interim nya
Dilansir Kontenjateng.com dari Instagram @Indonesiabaik, berikut ada 5 perbedaan antara e-KTP biasa dengan e-KTP digital, yaitu:
5 perbedaan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Kemudahan
Pada sisi kemudahan e-KTP biasa, pada beberapa kasus masih membutuhkan fotokopi.
Sedang e-KTP digital, Kemungkinan fotokopi tidak lagi dibutuhkan di masa depan.
2. Akses
e-KTP tidak memerlukan koneksi internet.
Sementara, e-KTP digital Perlu koneksi internet memadai.
Baca Juga: MP3 Juice: 2 Cara Download MP3 Gratis 2022 Convert Video YouTube, Mudah dan Cepat
3. Keamanan