KPK Dalami Jejak Korupsi Bupati Pati Nonaktif, Kepala BPKAD dan Empat ASN Diperiksa

photo author
Mokhamad Zaenal Arifin, Konten Jateng
- Rabu, 4 Februari 2026 | 10:38 WIB
Bupati Pati nonaktif, Sudewo, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, dan diperiksa intensif di Polres Kudus, Jawa Tengah. (Dokumentasi)
Bupati Pati nonaktif, Sudewo, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, dan diperiksa intensif di Polres Kudus, Jawa Tengah. (Dokumentasi)

KONTENJATENG.COM, SEMARANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut tuntas dugaan praktik korupsi yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo.

Terbaru, penyidik memeriksa Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pati, Febes Mulyono, bersama empat aparatur sipil negara (ASN) lainnya di Polda Jawa Tengah, Selasa (3/2/2026) kemarin.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini diarahkan untuk mengungkap peran sejumlah pejabat daerah dalam dugaan praktik pemerasan pada pengisian formasi jabatan perangkat desa yang disebut-sebut dikendalikan langsung oleh Sudewo.

“Hari ini (Selasa--red) KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan pada pengisian formasi jabatan perangkat desa di lingkungan Pemkab Pati,” ujar Budi.

Baca Juga: KPK Tetapkan Sudewo Jadi Tersangka, Risma Ardhi Chandra Ditunjuk Jadi Plt Bupati Pati

Selain Febes Mulyono, KPK juga memeriksa Ari Sih Hartono (Kepala Bagian Hukum Setda Pati), serta Giri Hartono dan Sri Renggani. Keduanya ASN pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) Pati.

“Pemeriksaan dilakukan di Polda Jateng atas nama ASH, GH, SR, dan FM,” terang Budi.

Berawal dari OTT

Kasus ini mencuat setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Pati pada 19 Januari lalu.

Dari operasi itu, KPK menetapkan Sudewo sebagai tersangka. Tak hanya itu, tiga kepala desa juga ikut dijerat, yakni:

  • Abdul Suyono, Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan
  • Sumarjiono, Kades Arumanis, Kecamatan Jaken
  • Karjan, Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken

KPK mengungkap, Sudewo diduga memerintahkan para kepala desa menarik uang dari calon perangkat desa.

Tarif awal dipatok Rp 125 juta hingga Rp 150 juta per orang. Namun, dalam praktiknya, terjadi mark-up hingga Rp 165 juta sampai Rp 225 juta.

Lebih jauh, calon perangkat desa yang menolak membayar disebut diancam tidak akan diikutkan dalam proses pengisian jabatan pada tahun berikutnya.

Baca Juga: Bupati Pati Sudewo Ditangkap KPK, Diduga Terkait Kasus Jual Beli Jabatan

Masih Terus Dikembangkan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mokhamad Zaenal Arifin

Sumber: Kontenjateng.com

Tags

Rekomendasi

Terkini

X