KONTENJATENG.COM, SEMARANG - Kinerja Kantor Pertanahan/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang tengah menjadi sorotan setelah dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah atas dugaan maladministrasi dalam pengurusan sertifikat tanah.
Laporan tersebut diajukan oleh tim kuasa hukum dari Law Firm Dr Hendra Wijaya, ST, SH, MH yang beralamat di Jalan Erlangga Raya No. 41 B-C, Kota Semarang, Rabu (15/4/2026). Aduan ini berkaitan dengan proses pengangkatan sita atas dua objek tanah dan rumah milik klien mereka yang dinilai berlarut-larut dan tidak sesuai prosedur.
Hendra Wijaya menjelaskan, persoalan bermula dari pembelian rumah di kawasan Gajahmungkur, Kota Semarang, pada Maret 2023. Proses administrasi dilanjutkan dengan Akta Jual Beli (AJB) pada Juni 2023, dan sertifikat telah berganti nama. Namun, pada Oktober 2023, justru muncul pemblokiran atau penetapan sita terhadap sertifikat tersebut.
Permasalahan ini baru diketahui pada 2024 saat klien hendak melakukan penggabungan sertifikat. Diduga, pemblokiran tersebut berkaitan dengan sengketa waris dari pemilik sebelumnya. Meski demikian, pada 2026 perkara tersebut telah dihentikan melalui SP3 karena tidak ditemukan unsur pidana maupun sengketa yang sah.
Hendra Wijaya menyebut, pada 6 Maret 2026 pihaknya melalui penyidik Polda Jateng telah mengajukan permohonan pembukaan blokir atau pembukaan sita ke BPN Kota Semarang. Bahkan, mereka telah melakukan pengecekan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) pada 7 April 2026, yang disertai surat pengangkatan sita melalui notaris.
"Secara prosedur, seharusnya proses ini selesai maksimal 14 hari kerja. Namun hingga kini belum ada kejelasan," keluhnya, saat ditemui, Kamis (16/4/2026).
Pihaknya mengaku telah empat kali menanyakan langsung ke BPN terkait status sita tersebut, serta tiga kali melayangkan surat resmi. Namun, permohonan pengangkatan sita tidak kunjung diproses.
Selain itu, mereka juga mempertanyakan kejanggalan waktu peletakan sita yang terjadi pada Oktober 2023, padahal kepemilikan telah sah beralih sejak Juni 2023.
"Kami mempertanyakan kinerja BPN, ini ada apa? Jangan sampai pelayanan publik terkesan diabaikan," tegasnya.
Melalui laporan ke Ombudsman, Dr.Hendra Wijaya berharap ada evaluasi terhadap kinerja BPN Kota Semarang serta percepatan proses pengangkatan sita agar hak klien mereka dapat segera dipulihkan. (*)
Artikel Terkait
Pemkot Semarang dan Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal, Selamatkan Rp 7,6 Miliar Keuangan Negara
BPBD Jateng Siaga Pancaroba dan Ancaman El Nino, Warga Diminta “Menabung Air” Hadapi Kemarau
Putusan Banding Kasus Korupsi Lahan 700 Hektar di Cilacap: Vonis Tiga Terdakwa Diperberat