Pemkot Semarang dan Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal, Selamatkan Rp 7,6 Miliar Keuangan Negara

photo author
Mokhamad Zaenal Arifin, Konten Jateng
- Kamis, 16 April 2026 | 00:59 WIB
Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang bersama Bea Cukai Semarang memusnahkan jutaan barang kena cukai (BKC) ilegal berupa rokok dan minuman beralkohol, Rabu (15/4/2026). (Dokumentasi)
Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang bersama Bea Cukai Semarang memusnahkan jutaan barang kena cukai (BKC) ilegal berupa rokok dan minuman beralkohol, Rabu (15/4/2026). (Dokumentasi)

KONTENJATENG.COM, SEMARANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang bersama Bea Cukai Semarang memusnahkan jutaan barang kena cukai (BKC) ilegal berupa rokok dan minuman beralkohol, Rabu (15/4/2026).

Langkah ini menjadi bagian dari upaya tegas menekan peredaran barang ilegal sekaligus mengamankan penerimaan negara.

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, menyampaikan apresiasi atas sinergi lintas instansi dalam memberantas peredaran rokok tanpa cukai di wilayahnya.

Menurutnya, meski Semarang kerap menjadi daerah lintasan distribusi, penindakan tegas diharapkan memberi efek jera bagi pelaku.

“Dengan adanya kegiatan ini, para pelaku akan berpikir ulang untuk mengedarkan rokok ilegal di Kota Semarang,” ujarnya.

Baca Juga: Semarang Mulai Rangkaian HUT ke-479 dengan Fokus Layanan Publik dan Kesehatan Warga

Ia juga menekankan pentingnya menjaga iklim perdagangan yang sehat agar tidak dirusak oleh produk ilegal. Selain itu, Agustina menyoroti peran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang mencapai sekitar Rp29 miliar per tahun.

Dana tersebut dimanfaatkan untuk berbagai sektor, seperti kesehatan, pendidikan, hingga kesejahteraan tenaga kerja, khususnya buruh pabrik rokok.

Sementara itu, Kepala Bea Cukai Semarang, Mochamad Syuhadak, mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan periode Juni hingga Desember 2025.

Total barang yang dimusnahkan mencapai 7.397.830 batang rokok ilegal dan 3.318 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Nilai barang ditaksir sekitar Rp11,4 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan lebih dari Rp7,6 miliar.

“Ini hasil penindakan selama enam bulan. Nilai barang sekitar Rp11,4 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp7,6 miliar,” jelasnya.

Ia juga membeberkan berbagai modus penyelundupan yang semakin canggih, mulai dari penggunaan mobil pribadi yang dimodifikasi hingga penyamaran melalui jasa pengiriman.

“Barang sering disamarkan sebagai paket lain seperti sarung, peci, parfum, hingga buku untuk mengelabui petugas,” ungkapnya.

Baca Juga: 17 Kado Istimewa Warnai Perayaan Hari Jadi ke-479 Kota Semarang

Penindakan sendiri banyak dilakukan di titik strategis, seperti gerbang tol utama di wilayah Semarang yang menjadi jalur distribusi barang ilegal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mokhamad Zaenal Arifin

Sumber: Kontenjateng.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X