Pemkot Semarang dan Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal, Selamatkan Rp 7,6 Miliar Keuangan Negara

photo author
Mokhamad Zaenal Arifin, Konten Jateng
- Kamis, 16 April 2026 | 00:59 WIB
Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang bersama Bea Cukai Semarang memusnahkan jutaan barang kena cukai (BKC) ilegal berupa rokok dan minuman beralkohol, Rabu (15/4/2026). (Dokumentasi)
Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang bersama Bea Cukai Semarang memusnahkan jutaan barang kena cukai (BKC) ilegal berupa rokok dan minuman beralkohol, Rabu (15/4/2026). (Dokumentasi)

Proses pemusnahan dilakukan secara simbolis di halaman Balai Kota Semarang. Selanjutnya, barang bukti akan dimusnahkan secara menyeluruh menggunakan teknologi insinerasi agar tidak memiliki nilai ekonomis dan tetap ramah lingkungan.

Pemkot Semarang pun mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan peredaran barang ilegal di lingkungan sekitar.

“Ini bentuk komitmen kita bahwa setiap barang ilegal yang disita akan dimusnahkan. Mari bersama jaga Semarang dari peredaran rokok ilegal,” pungkas Agustina. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mokhamad Zaenal Arifin

Sumber: Kontenjateng.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X