Proses pemusnahan dilakukan secara simbolis di halaman Balai Kota Semarang. Selanjutnya, barang bukti akan dimusnahkan secara menyeluruh menggunakan teknologi insinerasi agar tidak memiliki nilai ekonomis dan tetap ramah lingkungan.
Pemkot Semarang pun mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan peredaran barang ilegal di lingkungan sekitar.
“Ini bentuk komitmen kita bahwa setiap barang ilegal yang disita akan dimusnahkan. Mari bersama jaga Semarang dari peredaran rokok ilegal,” pungkas Agustina. (*)
Artikel Terkait
Alumni FK UNDIP Jadi Dokter Spesialis Mata Inspiratif, Bawa Layanan Kesehatan hingga Papua
Pemkot Pekalongan Hapus Denda PBB April 2026, Warga Bisa Bayar Pajak Tanpa Beban Tambahan
Banjir Hitam di Sukoharjo Diduga Akibat Limbah Oli Bekas, Warga Kesulitan Bersihkan Rumah