KONTENJATENG.COM, SEMARANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang meluncurkan program insentif pajak berupa diskon 10 persen untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Kebijakan ini dihadirkan sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat sekaligus kado peringatan Hari Jadi ke-479 Kota Semarang.
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, menyampaikan bahwa program tersebut merupakan ungkapan terima kasih atas peran aktif warga dalam mendukung pembangunan kota.
“Dalam momentum spesial Hari Jadi ke-479 Kota Semarang, pemerintah kota ingin memberikan kado spesial melalui diskon PBB sebesar 10 persen. Ini bentuk apresiasi atas kontribusi masyarakat dalam membangun kota,” ujarnya, dalam keterangannya, Senin (6/4/2026).
Program diskon PBB ini telah berlaku sejak 1 Maret dan diperpanjang hingga 31 Mei 2026. Selain potongan pajak, Pemkot juga menghapus denda tunggakan PBB untuk periode 2020 hingga 2025, sehingga memberikan keringanan lebih bagi wajib pajak.
Baca Juga: Dari Balap hingga Sepak Bola, Semarang Padat Agenda Olahraga pada April 2026 Ini
Tak hanya itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan program dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui program “GAS JATENG” yang menawarkan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen.
Program ini berlaku mulai 20 Februari hingga 31 Desember 2026 dan dapat diakses melalui layanan Samsat maupun secara daring.
Untuk mempermudah pembayaran, Pemkot melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menghadirkan layanan jemput bola melalui mobil keliling “Pakdesemar Jalan-Jalan”.
Layanan ini disiagakan di berbagai titik keramaian seperti kawasan Simpang Lima saat Car Free Day, CFD Kalibanteng, serta pasar UMKM di wilayah Banyumanik.
Melalui layanan tersebut, masyarakat tidak hanya dapat melakukan pembayaran pajak, tetapi juga memperoleh konsultasi langsung terkait pajak daerah. Bahkan, disediakan pula suvenir menarik bagi wajib pajak yang bertransaksi di lokasi layanan.
“Layanan ini kami hadirkan di 16 kecamatan, termasuk di event Pemkot, CFD, hingga pusat perbelanjaan. Tujuannya untuk mendekatkan pelayanan dan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya pajak,” tambah Agustina.
Baca Juga: Pemkot Semarang Akan Terapkan WFH ASN Setiap Jumat, Siapkan Formula Kerja Baru
Pemkot berharap kombinasi insentif dari pemerintah kota dan provinsi ini mampu meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak.
Dengan begitu, kontribusi warga dapat kembali dirasakan melalui peningkatan kualitas layanan publik di Kota Semarang. (*)
Artikel Terkait
Komisi III DPR Dituding Intervensi Kasus Amsal Sitepu, Ady Setiawan: Itu Bagian dari Penegakan Hukum Modern
NU Tanggungharjo Grobogan Hadirkan Inovasi, KOIN Digital Permudah Donasi Umat
Tanggul Jebol, 2.839 Warga Demak Mengungsi, Gubernur Jateng Salurkan Bantuan