hukum

Vonis Bebas Videografer di Medan, Amsal Sitepu Sebut Kemenangan untuk Industri Kreatif

Rabu, 1 April 2026 | 17:03 WIB
Menyoroti penuturan terdakwa kasus dugaan mark up pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Amsal Sitepu yang kini divonis bebas. (Instagram.com/@amsalsitepu)

KONTENJATENG.COM - Amsal Christy Sitepu akhirnya menghirup udara bebas setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas dalam kasus dugaan korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo, Rabu (1/4/2026).

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, baik dalam dakwaan primer maupun sekunder.

“Dengan ini membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Suasana haru langsung menyelimuti ruang sidang. Amsal tak kuasa menahan air mata usai mendengar putusan tersebut. Bagi videografer asal Sumatera Utara itu, kemenangan ini bukan sekadar kemenangan pribadi.

“Air mata ini adalah air mata kemenangan, tapi bukan hanya untuk saya. Ini kemenangan untuk semua pejuang ekonomi kreatif di Indonesia,” ungkapnya melalui akun Instagram pribadinya.

Simbol Kebangkitan Industri Kreatif

Amsal menilai vonis bebas ini menjadi momentum penting bagi pelaku industri kreatif untuk terus berkarya tanpa bayang-bayang kriminalisasi.

Ia menyebut, selama ini sektor kreatif kerap dihadapkan pada penilaian yang tidak sepenuhnya memahami karakter industri yang fleksibel dan tidak memiliki standar harga baku.

“Saya percaya ini adalah momentum kebangkitan ekonomi kreatif di Indonesia,” tegasnya.

Majelis hakim dalam putusannya juga memerintahkan pemulihan hak-hak Amsal, termasuk kedudukan, harkat, dan martabatnya sebagai warga negara.

Berawal dari Proyek Video Desa

Kasus yang menjerat Amsal bermula dari pekerjaannya sebagai videografer melalui perusahaannya, CV Promiseland.

Ia terlibat dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo pada periode 2020 hingga 2022.

Dalam proyek tersebut, Amsal menawarkan jasa produksi video dengan nilai sekitar Rp 30 juta per desa kepada kurang lebih 20 desa di sejumlah kecamatan.

Namun, berdasarkan analisis ahli dan auditor Inspektorat, biaya wajar pembuatan video diperkirakan sebesar Rp 24,1 juta per proyek.

Selisih harga tersebut kemudian menjadi dasar dugaan adanya praktik mark up anggaran. Meski begitu, sejumlah pihak menilai perbedaan biaya dalam industri kreatif tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

Pasalnya, produk kreatif seperti video sangat bergantung pada konsep, kualitas produksi, hingga kebutuhan klien, yang membuat standar harga menjadi relatif.

Halaman:

Tags

Terkini