SEMARANG, Kontenjateng.com – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan, kesadaran masyarakat untuk mengenakan masker masih sangat kurang. Hal ini dilihat dari jumlah pelanggar tiap kali dilakukan razia protokol kesehatan.
“Setiap lokasi jumlah pelanggar selalu bertambah, kesadaran masih rendah. Sejauh ini sudah ada ratusan warga yang kami sita KTP nya dan juga dikenakan hukuman menyapu jalan,” kata Fajar usai melakukan razia protokol kesehatan di Jalan Tentara Pelajar, Kota Semarang, Senin (31/8/2020).
Lebih lanjut, Fajar mengungkapkan untuk menambah efek jera terhadap pelanggar pihaknya pun menyediakan rompi orange bertuliskan “Jangan Seperti Saya Tidak Pakai Masker”. Rompi yang identic dengan rompi tahanan KPK itu wajib dikenakan oleh pelanggar protokol kesehatan.
“Mereka pelanggar protokol kesehatan kami beri sanksi menyapu jalan dan wajib mengenakan rompi orange itu. Ini sebagai upaya memberikan efek jera kepada mereka,” ungkapnya.
Kewajiban menggunakan masker di tempat umum, lanjut Fajar sudah diatur dalam Peraturan Walikota Semarang Nomor 57 Tahun 2020. Tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) yang salah satu ketentuannya yakni mewajibka seluruh masyarakat untuk mengenakan masker saat berada di tempat umum.
“Sudah ada aturannya, ini sebagai upaya mencegah penularan covdi-19 di Kota Semarang. Harapan kami warga Kota Semarang dapat meningkatkan kesadaran untuk tetap menerapkan protokol kesehatan,” tandasnya.
Untuk itu, Fajar menegaskan, Satpol PP Kota Semarang akan terus melakukan razia penggunaan masker. Hal ini bertujuan untuk mengingatkan masyarakat untuk mentaati protokol kesehatan itu.