SEMARANG, Kontenjateng.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang kembali merazia pengamen bermodus ‘Manusia Silver’ pada Selasa, (22/9/2020).
Sebelumnya pada Senin (21/9) Satpol PP Kota Semarang juga melakukan razia terhadap manusia silver. Dari razia yang dilakukan selama dua hari tersebut, sebanyak 5 manusia silver terjaring razia. Mereka ditangkap di sekitar wilayah Jrakah, Kecamatan Tugu, Jalan Arteri Yos Sudarso dan Jalan Pemuda.
Manusia silver yang terjaring itu semuanya diketahui tak pakai masker, padahal saat ini Indonesia termasuk Kota Semarang sedang pandemi corona.
Mereka yang terjaring razia selanjutnya dibawa ke Markas Satpol PP untuk menjalani hukuman sanksi sosial dan mandi membersihkan diri dari cat yang menempel di tubuh.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, bahwa razia itu dalam rangka menjaga ketertiban Kota Semarang. Razia itu didasari peraturan daerah (perda) Kota Semarang no 5 tahun 2014.
“Selain mengganggu, mereka juga tidak memakai masker. Padahal saat ini jelas aturannya bahwa masyarakat wajib menggunakan masker saat berakitifitas diluar ruang,” katanya, Rabu (23/9/2020).
Menurut Fajar, cat warna silver yang dipakai itu juga tidak semestinya menempel di sekujur tubuh. Fajar juga menyesalkan aksi manusia silver yang tak patuh protokol kesehatan.