info-jateng

Sanksi Baru Pelanggar Protokol Kesehatan di Kota Semarang, Apa Saja?

Sabtu, 26 September 2020 | 20:11 WIB
Kasatpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto

SEMARANG, Kontenjateng.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan, untuk menambah efek jera terhadap pelanggar protokol kesehatan pihaknya akan menerapkan sanksi baru.

Sanksi baru tersebut berupa menyapu makam, membersihkan sungai, hingga berdoa di makam pasien Covid-19.

"Akan diterapkam mulai pekan depan. Teknisnya nanti razia akan dilakukan di dekat pemakaman. Jadi begitu ada warga yang tidak menggunakan masker langsung kita data dan hukum," katanya, Sabtu (26/9/2020).

Lebih lanjut Fajar menegaskan, razia juga akan lebih diintensifkan di beberapa lokasi strategis dan pusat keramaian.

"Ini dilakukan agar masyarakat itu sadar bahwa virus corona itu sangat berbahaya. Jadi jangan dianggap remeh," tegasnya.

Fajar menegaskan, apabila dengan sanksi tersebut belum bisa maksimal memberikan efek jera, maka pihaknya tak menutup kemungkinan akan membawa para pelanggar ke makam khusus korban corona di daerah Wonolopo pada malam hari.

"Disana pelanggar harus membersihkan kompleks setempat dan berdoa di pusara makam korban corona," tandasnya.

Halaman:

Tags

Terkini