SEMARANG, Kontenjateng.com – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan, bahwa pihaknya saat ini tengah gencar melakukan penertiban terhadap pengamen berkedok atraksi topeng monyet.
Menurut Fajar dalam penertiban, pihaknya menggandeng komunitas pencinta hewan dari Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.
“Kami tertibkan, karena disamping saat ini masih dalam kondisi pandemi atraksi topeng monyet juga menganggu ketertiban umum,” katanya.
Lebih lanjut Fajar mengungkapkan, dalam penertiban Satpol PP Kota Semarang mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 5 tahun 2014 tentang Pengamen, Gelandangan dan Orang Terlantar (PGOT).
“Atraksi itu menganggu ketertiban umum, dan melanggar Perda nomor 5 tahun 2014. Disisi lain, dalam atraksi topeng monyet juga ada dugaan sering terjadi penyiksaan terhadap monyet itu,” ungkapnya.
Fajar mengaku bahwa pihaknya rutin melakukan yustisi. Terbaru ini kami gelar yustisi dilakukan di lampu merah Jalan MT Haryono Kota Semarang.
“Pawang sudah kami beri peringatan tertulis untuk tidak mengeksploitasi satwa. Apabila kembali terjaring razia, monyet akan kami sita untuk diserahkan ke kebun binatang,” tegasnya.