info-jateng

Kantor Imigrasi Semarang Deportasi Tiga Warga Asing Asal India dan Malaysia

Kamis, 12 November 2020 | 21:02 WIB
e81372c5-068e-44c9-b4ba-9a0a4f5f27ff

SEMARANG, Kontenjateng.com - Tiga warga negara asing (WNA) dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Semarang. Mereka berasal dari India dua orang dan Malaysia satu orang.

Untuk dua warga India yang dideportasi yaitu Praveen Sharma dan Rabi Shangkar Malik. Sedangkan warga Malaysia yaitu Sitihazar binti Mokhtar.

"Untuk dua warga India, kami deportasi 7 November lalu. Sedangkan untuk satu warga Malaysia, kami deportasi hari ini (Kamis--red)," kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Semarang, Alvian Bayu Indra Yudha, Kamis (12/11/2020).

Alvian menjelaskan, ketiga warga asing tersebut dideportasi karena terbukti melanggar Undang-Undang Keimigrasian. Terkait itu, dua WNA asal India tidak melaporkan data perpindahan tempat tinggal.

"Mereka berdua berdasarkan izin tinggalnya, harusnya berada di Jakarta. Tapi mereka tinggal dan menjalankan bisnis di Semarang," jelasnya.

Sementara satu WNA asal Malaysia yang juga dideportasi karena terbukti melanggar Pasal 78 Ayat 1 dan Ayat 2 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Izin tinggalnya tak dapat diperpanjang. Yang bersangkutan katanya saat itu mendampingi anaknya yang belajar di pondok pesantren di daerah Demak," lanjutnya.

Halaman:

Tags

Terkini