SEMARANG, Kontenjateng.com – PT KAI (Persero) menerapkan aturan baru terkait dengan syarat naik kereta api jarak jauh. Hal tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Kemenhub No 4 Th 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi Covid-19.
Pada periode 9 hingga 25 Januari 2021, pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera diharuskan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif Rapid Test Antigen sebagai syarat untuk naik Kereta Api.
Manager Humas PT KAI Daop 4 Semarang Krisbiyantoro mengatakan, KAI mendukung penuh kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api.
“Pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan. Adapun syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan dengan usia dibawah 12 Tahun,” katanya.
Pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat yakni tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam, suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, memakai face shield, dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.
“Para pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan,” ungkapnya.
Selain itu, bagi pelanggan KA yang perjalanannya kurang dari 2 jam tidak diperkenankan untuk makan dan minum, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.