info-jateng

Masa Berlaku Pembatalan Tiket Kereta Api Hingga 30 Hari

Senin, 22 Februari 2021 | 09:35 WIB
Kereta Api

SEMARANG, Kontenjateng.com – Manager Humas PT KAI Daop 4 Semarang Krisbiyantoro mengatakan, bahwa pihaknya menyampaikan permohonan maaf kepada para penumpang kereta api akibat pembatalan sejumlah perjalanan KA di lintas utara. Hal ini disebabkan adanya banjir yang terjadi di wilayah Jakarta.

Untuk memberikan kelonggaran kepada pelanggan KA yang masih belum bisa membatalkan tiketnya pada hari ini, maka PT KAI memberikan batas waktu maksimal 30 hari dari tanggal keberangkatan KA penumpang tersebut.

“Ini disamping wujud dari kemudahan pelayanan, juga untuk mengantisipasi antrian atau kerumunan yang berpotensi akan bisa terjadi,”kata Krisbiyantoro, Senin (22/2/2021).

Di masa pandemi Covid-19 saat ini, lanjut Kris PT KAI tentu saja mendukung upaya pemerintah dalam hal pencegahan penyebaran Covid-19, dengan salah satu cara memperpanjang masa pembatalan tiket.

“Di stasiun Online seperti Tegal, Pekalongan, Semarang Poncol, Semarang Tawang, dan Cepu dapat digunakan untuk tempat pembatalan tiket KA,” tandasnya.

Disisi lain, hingga pagi hari ini kondisi di Lemah Abang - Kedunggedeh memang sudah surut airnya, akan tetapi kondisi jalur KA rusak akibat terpaan banjir dengan arus yang deras. Gogosan pun terjadi di lokasi tersebut, jalur KA menggantung tanpa ada penyangga alas batu kricak di bawahnya.

PT KAI dengan semaksimal mungkin berusaha untuk percepatan pemulihan jalur KA di lintas tersebut, dengan material dan mesin perawatan jalur rel yang sudah disiapkan.

Halaman:

Tags

Terkini