SEMARANG, Kontenjateng.com – Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah Aulia Hakim mengatakan, bahwa pihaknya menyayangkan sikap Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng yang melarang adanya aksi mogok kerja.
Aulia menegaskan, jika perusahaan akan menjatuhkan sanksi bagi karyawannya yang ikut aksi, harus ditinjau terlebih dahulu. Aksi ini menurutnya terjadi karena gagalnya perundingan. Apabila perundingan tak menemui titik temu, maka buruh boleh menggelar aksi mogok kerja.
“Tanggal 26 September kita sudah lakukan perundingan. Kita mengajukan draft perundingan, tetapi pengajuannya tidak disetujui. Makanya karena gagalnya perundingan itu, kami mogok kerja. Ini sah sah saja,” katanya, Selasa (6/10/2020).
Lebih lanjut Aulia mengungkapkan, aksi mogok kerja di Jateng sendiri akan digelar pada 7 dan 8 September. Aksi ini sebagai bentuk keseriusan buruh melawan UU Omnibus Law yang telah disahkan pada 5 Oktober. Padahal seharusnya disahkan pada 8 Oktober.
“Kami makin bersemangat untuk gelar aksi. Mengapa sih tergesa gesa sekali membahas ribuan ayat dan puluhan pasal. Itu sebenarnya membutuhkan waktu yang panjang. Kelihatannya pihak pihak itu sangat bernafsu sekali,” tandasnya.
Aulia menegaskan, sebenarnya para buruh mendukung kemudahan pengusaha untuk berinvestasi. Namun jangan sampai kemudahan berinvestasi malah berdampak pada pengurangan kesejahteraan.
“Akan ada aksi mogok kerja di industri otomotif di Kawasan Tugu (dekat Taman Lele). Ada juga aksi di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jalan Pahlawan Semarang,” tambahnya.(nug/kj)