Satpol PP Kota Semarang Tertibkan 25 Bangunan Liar Tak Berizin

photo author
- Selasa, 22 Desember 2020 | 17:16 WIB
WhatsApp Image 2020-12-22 at 13.15.34
WhatsApp Image 2020-12-22 at 13.15.34

SEMARANG, Kontenjateng.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang menertibak puluhan lapak liar yang ada di wilayah Kelurahan Sekarang, Kecamatan Gunungpati, Selasa (22/12/2020).

Kasatpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan, penertiban bangunan dilakukan karena tidak memiliki ijin. Selain itu, keberadaan bangunan liar tersebut juga membuat wilayah sekitar terlihat kumuh.

“Jadi Satpol tidak akan melakukan tindakan tegas jika masyarakat tertib. Kalau masyarakat tidak mentaati aturan ya kami turun tangan untuk menertibkan,” kata Fajar disela penertiban.

Lebih lanjut Fajar mengungkapkan, total bangunan yang ditertibkan berjumlah 25.  Dimana sebelumnya Pemkot Semarang sudah memberikan surat peringatan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.

“Surat peringatan sudah tidak mempan, kami turun tangan,” tegasnya.

Sementara itu, dari pantauan penertiban dilakukan mulai pukul 08.00 WIB hingga 09.15 WIB. Dari penertiban tersebut, tidak ada perlawanan dari para pedagang. (nug/kj)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Tags

Rekomendasi

Terkini

X