Kejati Jateng dan PT Pegadaian Tandatangani MoU Terkait Pemberian Bantuan Hukum

photo author
- Selasa, 16 Maret 2021 | 10:44 WIB
WhatsApp Image 2021-03-15 at 20.49.04
WhatsApp Image 2021-03-15 at 20.49.04

SEMARANG, Kontenjateng.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng dan PT. Pegadaian (Persero) Wilayah XI Semarang menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU), sebagai bantuan pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya seperti, penanganan kredit macet sert  pengembalian/pemulihan aset.

Penandatanganan dilakukan Kepala Kejaksaan (Kajati) Jateng Priyanto dan Pemimpin Wilayah PT. Pegadaian (Persero) XI Semarang  Edi Sarwono, dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat di Kota Semarang, Jawa Tengah Senin (15/3).

"Kami mengapresiasi terhadap kepercayaan yang diberikan oleh pihak pegadaian. Berharap kerja sama tersebut dapat menjadi contoh bagi institusi lainnya, " kata Kajati Jateng Priyanto.

Selain itu juga , memperkecil celah terjadinya pelanggaran hukum dan meningkatkan kepatuhan. Kehadiran Kejaksaan sebagai lembaga negara sangat tepat untuk memberikan kajian hukum sesuai dengan kewenangan. 

"Bantuan hukum ini diberikan berkenaan Kejaksaan sebagai jaksa pengacara negara (JPN). Sehingga, sudah menjadi tugas kami dalam memberikan bantuan maupun pendampingan hukum," ujarnya.

Hadir dalam penandatanganan tersebut yaitu Wakajati Jateng, Asisten BIN, Asisten Intelijen, Asisten Pidana Umum, Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kabag TU, Para Koordinator, Para Kasi di Bidang Datun, dan Para JPN.

Kegiatan penandatanganan perjanjian kerjasama berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Tags

Rekomendasi

Terkini

X