internasional

Dituduh Lakukan Penistaan Agama, Seorang Bocah Terancam Hukuman Mati, Aktivis HAM Pakistan : Cabut Tuduhan

Rabu, 11 Agustus 2021 | 13:34 WIB
Orang-orang berkumpul di luar kuil Hindu yang dibakar oleh massa setelah laporan bahwa seorang anak laki-laki Hindu telah buang air kecil di perpustakaan sebuah seminari Islam, di Bhong, Pakistan 4 Agustus 2021. /Reuters

KONTENJATENG.COM – Seorang bocah laki-laki Hindu berusia delapan tahun di Pakistan dituduh telah melakukan penistaan agama Islam.

Bocah tersebut dianggap sengaja mengencingi karpet perpustakaan madrasah, tempat buku-buku ajaran Islam disimpan, pada Juli lalu.

Pihak kepolisian Pakistan timur terpaksa menahan bocah Hindu itu dan menurut hukum yang berlaku tuduhan penisataan agama Islam bisa membawanya pada ancaman hukuman mati.

Baca Juga: Pemerintah Inggris Bolehkan Konser Musik, Festival dan Kegiatan Pameran Asalkan Ada Perlindungan Asuransi

Seperti yang dilaporkan The Guardian, identitas bocah dan anggota keluarga sudah diketahui, namun sengaja dirahasiakan demi keselamatan mereka.

"Dia (bocah laki-laki itu) bahkan tidak menyadari apa itu penistaan agama dan ia hanya menjadi korban dalam konflik ini," kata salah satu anggota keluarga bocah itu, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari The Guardian pada Selasa, 10 Agustus 2021.

"Dia masih tidak mengerti apa kejahatan yang dia lakukan dan mengapai dia ditahan di penjara selama seminggu," sambungnya, saat diwawancarai di lokasi yang dirahasiakan.

Mereka pun akhirnya memilih untuk meninggalkan tempat tinggal, toko, dan pekerjaan di Bhong, Pakistan, karena takut adanya serangan lanjutan.

Baca Juga: Lucinta Luna Sebut Kehamilannya Sedang Di Pause, Bukan Keguguran

Sementara itu, tuduhan penisataan agama yang ditujukan kepada seorang anak membuat pakar hukum terkejut.

Sebab, tuduhan penisataan agama yang diarahkan kepada seorang anak belum pernah terjadi sebelumnya, khususnya di Pakistan.

Untuk diketahui, Undang-undang penistaan agama dianggap telah disalahgunakan di masa lalu terhadap agama minoritas di Pakistan.

Meskipun tidak ada eksekusi terhadap tersangka penistaan agama yang dilakukan di Pakistan sejak hukuman mati diberlakukan untuk kejahatan tersebut pada tahun 1986.

Namun, tersangka kerap mendapat serangan dan terkadang dibunuh oleh massa yang merasa belum puas.

Baca Juga: Merapi Erupsi, Hujan Abu Vulkanik Guyur 19 Desan dan 7 Kecamatan di Magelang

Halaman:

Tags

Terkini