Taliban Hanya Bolehkan Warga Afganistan Memutar Lagu Religi

photo author
- Minggu, 29 Agustus 2021 | 09:27 WIB
Taliban (Foreignpolicy)
Taliban (Foreignpolicy)

KONTENJATENG.COM - Taliban yang telah menguasai Afganistan masih mengecam keberadaan musik, termasuk pertunjukan musik di masa depan.

Dalam sebuah wawancara dengan New York Times, Juru Bicara Taliban Zabihullah Mujahid membahas bagaimana kelompok itu akan menjalankan pemerintahan di Afghanistan setelah pengambilalihan beberapa pekan lalu.

Mujahid menepis kemungkinan mengenai perlakuan Taliban terhadap perempuan dan pembalasan terhadap para kolaborator AS di Afghanistan

Baca Juga: Resep Jamu Jun, Kuliner Tradisional Khas Semarang Jawa Tengah

Mujahid juga membahas masalah musik di depan umum, yang dilarang selama Taliban berlaku antara tahun 1996 dan 2001.

Mujahid mengatakan bahwa hal itu akan kembali dilarang dalam waktu dekat.

"Musik dilarang dalam Islam," kata Mujahid sebagaimana dilansir Newsweek.

"Tapi kami berharap kami dapat membujuk orang untuk tidak melakukan hal-hal seperti itu, alih-alih menekan mereka," katanya.

Baca Juga: Sinopsis Film Horor Mati Suri, Akan Tayang di ANTV Malam Ini 29 Agustus 2021

Mujahid dipandang sebagai calon menteri informasi dan kebudayaan.

Seperti diketahui, ketika Taliban berkuasa di Afghanistan pada 1996, mereka melarang hampir semua musik, karena dianggap sebagai dosa.

Saat itu juga banyak rekaman dan digantung di pohon, menurut The Associated Press.

Stasiun radio dan TV Afghanistan hanya memutar lagu-lagu Islami di tengah pengambilalihan negara oleh Taliban.

Seorang ahli etnomusikologi Afghanistan Ahmad Sarmast, pendiri dan direktur Institut Musik Nasional Afghanistan, membahas sikap Taliban terhadap musik dalam komentarnya kepada Forbes pada Desember 2020, menunjukkan bahwa itu tidak ada hubungannya dengan Islam.

"Ini adalah orang-orang yang sama sekali tidak berpendidikan, sempit, dan hampir buta huruf yang salah menghadapi ideologi Islam," kata Sarmast. "Tidak ada yang secara eksplisit tertulis musik dalam Al Qur'an."

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Otong Fajari

Sumber: Portal Republik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X