khazanah

Hukum Onani Dalam Pandangan Islan, Simak Penjelasan Buya Yahya

Kamis, 4 November 2021 | 17:35 WIB
Hukum Onani Dalam Pandangan Islan, Simak Penjelasan Buya Yahya (Youtube Al Bahjah TV)

KONTENJATENG.COM- Buya Yahya menjelaskan terkait dengan hukum onani dalam pandangan Islam.

Onani atau masturbasi merupakan aktivitas untuk mencapai kepuasan birahi tanpa harus melakukan senggama.

Onani atau masturbasi bisa saja dilakukan oleh pria maupun wanita.

Baca Juga: Buya Yahya Jelaskan Hukum Berhubungan Suami Istri Lewat Anal

Lalu,apakah onani atau masturbasi boleh dilakukan dalam Islam?

Dilansir Kontenjateng.com dari sebuah video yang diunggah oleh kanal YouTube Al Bahjah TV Buya Yahya menjelaskan hukum melakukan onani atau masturbasi.

Menurut Buya Yahya hukum asal onani atau masturbasi adalah haram,

"Hukum onani bagi laki-laki dan perempuan sama hukumnya adalah haram," ungkapnya.

Baca Juga: dr. Zaidul Akbar Beberkan Cara Agar Bisa Mendapatkan Anak Sesuai Keinginan Kita

Namun,kemudian Buya Yahya melanjutkan bahwa diperbolehkan untuk melakukan onani atau masturbasi dalam keadaan tertentu.

"akan tetapi disaat dalam keadaan tertentu misalnya di saat ia takut kepada zina, dihadapannya adalah lawan jenis, maka kasusnya berbeda. Kalau sudah dalam keadaan dia takut dalam zina, maka hukum onani atau masturbasi diperkenankan" jelas Buya Yahya.

Lebih lanjut Buya Yahya menjelaskan bahwa diperkenankan untuk melakukan onani atau masturbasi dengan adanya tiga syarat.

Baca Juga: Buya Yahya Jelaskan Hukum Melakukan Oral Sex Pada Suami Dalam Pandangan Islam

1. Takut terjerumus zina

menurut Buya Yahya salah satu syarat diperkenankannya onani atau masturbasi adalah karena seseorang takut terjerumus kedalam perbuatan zina.

Halaman:

Tags

Terkini