KONTENJATENG.COM - Buya Yahya menjawab pertanyaan dari seorang jamaah terkait dengan hukum jual beli kucing dalam agama Islam. Simak selengkapnya pada artikel berikut ini.
Bagi sebagian orang memelihara binatang adalah termasuk dalam kesenangan atau hobi, tak terkecuali dengan memelihara kucing.
Mendapatkan hewan peliharaan seperti kucing bisa saja ndidapatkan dengan berbagai cara, salah satunya adalah dengan membeli.
Lalu, bagaimana hukumnya dengan jual beli kucing untuk dijadikan hewan peliharaan ?
Dilansir Kontenjateng.com dari video yang diunggah oleh kanal Youtube Buya Yahya dengan judul "Hukum Jual Beli Kucing" yang diunggah pada 1 Desember 2021, Buya Yahya menjelaskan terkait dengan hukum jual beli kucing.
Melalui salah satu jamaah dalam kajian yang diisi oleh Buya Yahya, ada sebuah pertanyaan terkait dengan hukum jual beli kucing.
Menurut Buya Yahya, sebelum masuk pada urusan jual beli kucing, maka seseorang harus tahu dulu bahwa para ulama membedakan antara kucing jinak dan kucing liar.
"Jual beli kucing untuk kesenangan di rumah maka ini dibedakan antara kucing jinak dan kucing liar" terang Buya Yahya.
Selanjutnya Buya Yahya menjelaskan bahwa menurut pendapat para ulama, jual beli kucing tidak diperbolehkan apabila kucing tesebut merupakan kucing liar, karena bisa saja kucing liar tersebut membahayakan sehingga menimbulkan mudharat yang besar.
Baca Juga: Kehadiran Iblis dan Malaikat Dalam Perang Badar
"Dikatakan oleh para ulama tidak boleh kucing liar, dan itu mungkin membahayakan juga." lanjut Buya Yahya.
Namun demikian,jual beli kucing yang merupakan kucing jinak dengan jenis atau nama apapun diperbolehkan oleh para ulama
"Jumhur ulama mengatakan kucing jinak boleh diperjual belikan, apapun itu namanya." pungkas Buya Yahya".***