Benarkah Jual Beli Kucing Hukumnya Dilarang Dalam Agama Islam? Simak Penjelasan Buya Yahya

photo author
- Minggu, 12 Desember 2021 | 11:23 WIB
Benarkah Jual Beli Kucing Hukumnya Dilarang Dalam Agama Islam? Simak Penjelasan Buya Yahya (Tangkap layar Youtube/Al Bahjah TV)
Benarkah Jual Beli Kucing Hukumnya Dilarang Dalam Agama Islam? Simak Penjelasan Buya Yahya (Tangkap layar Youtube/Al Bahjah TV)

KONTENJATENG.COM - Berikut ini jawaban dari Buya Yahya terkait dengan benarkah jual beli kucing hukumnya dilarang dalam agama Islam ?

Bagi sebagian orang memelihara binatang adalah termasuk dalam kesenangan atau hobi, tak terkecuali dengan memelihara kucing.

Mendapatkan hewan peliharaan seperti kucing bisa saja ndidapatkan dengan berbagai cara, salah satunya adalah dengan membeli.

Baca Juga: Atasi Insomnia dengan Ramuan Resep Herbal Ala dr. Zaidul Akbar, Simak Selengkapnya Disini

Lalu, bagaimana hukumnya dengan jual beli kucing untuk dijadikan hewan peliharaan ?

Dilansir Kontenjateng.com dari video yang diunggah oleh kanal Youtube Buya Yahya dengan judul "Hukum Jual Beli Kucing" yang diunggah pada 1 Desember 2021, Buya Yahya menjelaskan terkait dengan hukum jual beli kucing.

Melalui salah satu jamaah dalam kajian yang diisi oleh Buya Yahya, ada sebuah pertanyaan terkait dengan hukum jual beli kucing.

Menurut Buya Yahya, sebelum masuk pada urusan jual beli kucing, maka seseorang harus tahu dulu bahwa para ulama membedakan antara kucing jinak dan kucing liar.

Baca Juga: Ingin Hutang Cepat Lunas,Simak Doa yang diajarkan Ustadz Adi Hidayat

"Jual beli kucing untuk kesenangan di rumah maka ini dibedakan antara kucing jinak dan kucing liar" terang Buya Yahya.

Selanjutnya Buya Yahya menjelaskan bahwa menurut pendapat para ulama, jual beli kucing tidak diperbolehkan apabila kucing tesebut merupakan kucing liar, karena bisa saja kucing liar tersebut membahayakan sehingga menimbulkan mudharat yang besar.

"Dikatakan oleh para ulama tidak boleh kucing liar, dan itu mungkin membahayakan juga." lanjut Buya Yahya.

Baca Juga: Minum Resep Herbal Untuk Menurunkan Berat Badan yang Dibagikan dr Zaidul Akbar, Insyaallah Manjur

Namun demikian,jual beli kucing yang merupakan kucing jinak dengan jenis atau nama apapun diperbolehkan oleh para ulama

"Jumhur ulama mengatakan kucing jinak boleh diperjual belikan, apapun itu namanya." pungkas Buya Yahya".***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Gilang Wicaksono

Sumber: YouTube Buya Yahya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X