KONTENJATENG.COM- Berikut penjelasan Buya Yahya mengenai hukum berhubungan badan suami istri melalui dubur.
Jima' atau melakukan hubungan suami istri merupakan salah satu kebutuhan bagi pasangan suami istri yang halal. Namun demikian adab ber- Jima' juga diatur dalam agama Islam.
Hubungan Suami Istri haruslah dilakukan dengan penuh romantisme serta aturan-aturan atau adab yang dianjurkan oleh syariat Islam.
Baca Juga: NONTON FILM HOROR MAKMUM 2! Cek Link Streaming Bukan di LK21 atau di IndoXX1
Lalu bagaimana hukumnya jika hubungan Suami Istri dilakukan lewat jalan belakang (dubur)?
Buya Yahya Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah menjelaskan tentang hal tersebut sebagaimana dikutip Kontenjateng.com dalam sebuah video yang diunggah oleh kanal YouTube Kaaffa Chanell pada 7 Juni 2021.
Buya Yahya menjelaskan bahwa dalam pandangan syariat Islam terdapat dua keadaan yang diharamkan bagi pasangan suami istri untuk dilakukan ketika sedang berhubungan suami istri.
Baca Juga: Ingin Dapat Anak Sesuai Keinginan? Begini caranya, Simak Penjelasan Lengkap dr Zaidul Akbar Disini
Keadaan pertama yaitu, diharamkan bagi suami melakukan hubungan suami istri saat istri sedang haid atau datang bulan.
“Waktu haid memasukkan ke lubang depan. Memasukkan alat suami ke lubang depan,”
Lebih lanjut, Buya Yahya juga menjelaskan keadaan kedua terkait hukum seorang suami yang melakukan hubungan suami istri dari belakang (dubur).