KONTENJATENG.COM - Buya Yahya menjelaskan hukum dalam Islam tentang seorang istri meminta cerai karena dipukul oleh suaminya.
Dalam kehidupan rumah tangga ada saja cobaan yang dilalui oleh pasangan suami istri, tak terkecuali kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga (KDRT).
Lalu, bagaimana jika seorang istri meminta cerai akibat sering dipukul atau mendapatkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut?
Baca Juga: InsyaAllah Segala Penyakit Sembuh, Baca Doa Nabi Ayub as. Begini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
Dilansir dari unggahan video pada kanal YouTube Al-Bahjah TV, yang diunggah pada 20 Desember 2020, Buya Yahya tentang hukum dalam Islam tentang seorang istri meminta cerai karena dipukul oleh suaminya.
Sebuah pertanyaan tentang seorang istri meminta cerai karena dipukul oleh suaminya walaupun sudah mengabdi dengan baik kepada suaminya, datang kepada Buya Yahya, kemudian beliau menjawab.
Baca Juga: Kisah Islami : Sahabat Nabi yang Masuk Surga Karena Surat Al Ikhlas
"Jika benar apa yang anda sampaikan, maka anda bukan wanita durhaka, karena anda sudah berusaha untuk mengabdi, bahkan merajakan suami," jelas Buya Yahya.
Kemudian Buya Yahya menegaskan bahwa seorang istri meminta cerai dari suami diperbolehkan saat suami benar-benar memukul istri atau melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Kemudian jangankan sampai dipukul berkali-kali, sekali pukul saja itu sudah diperkenankan untuk minta cerai," tegas Buya Yahya.