Bagaimana Hukumnya Membunuh Ular yang Masuk Ke dalam Rumah, Simak Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

photo author
- Minggu, 26 September 2021 | 12:45 WIB
Bagaimana Hukumnya Membunuh Ular yang Masuk Ke dalam Rumah, Simak Penjelasan Ustadz Adi Hidayat (Pixabay)
Bagaimana Hukumnya Membunuh Ular yang Masuk Ke dalam Rumah, Simak Penjelasan Ustadz Adi Hidayat (Pixabay)

KONTENJATENG.COM- Ular merupakan hewan melata yang sering jadi momok bagi sebagian orang.

Pasalnya beberapa jenis dari hewan melata tersebut memiliki bisa yang mematikan apabila bisa tersebut tersengat pada manusia.

Namun bagaimana jika ular masuk kedalam kediaman atau tempat tinggal kita?

Baca Juga: Mimpi Melihat Ular dan Kuburan, Ini Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah

Dilansir Kontenjateng.com dari unggahan video di kanal youtube Kajian Islam Official pada tanggal 14 Januari 2021. Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bagaimana sikap seorang muslim menghadapi situasi tersebut.

Menurut Ustadz Adi Hidayat, ada beberapa perbedaan pandangan ulama menyikapi perkara ular yang masuk ke dalam rumah.

Berikut penjelasannya :

Baca Juga: Jin Ifrit Dicekik Rasulullah SAW, Ini Sebabnya

1. Pendapat pertama berdasarkan mazhab Imam Hanafi atau Hanafiah. Apabila ada ular yang masuk ke dalam rumah maka hukumnya boleh dibunuh tanpa adanya peringatan.

Dalam artian ketika ada ular masuk, maka diperbolehkan untuk membunuhnya secara spontan tanpa harus mencoba mengusirnya terlebih dahulu.

2. Pendapat kedua mengatakan bahwa jika ada ular masuk rumah maka hukumnya boleh dibunuh.

Akan tetapi, dengan syarat harus diberi peringatan terlebih dahulu sebanyak tiga kali.

Baca Juga: Ustadz Khalid Basalamah Ceritakan Pengalamannya Membunuh Anak dan Istri Jin

Jika setelah diberikan peringatan tiga kali kemudian ular ini tidak mau pergi, maka boleh dibunuh karena boleh jadi ular ini adalah ular kafir.

3. Pendapat ketiga mengatakan bahwa ular yang boleh dibunuh apabila ular tersebut masuk ke dalam rumah yang berada di luar kota madinah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Gilang Wicaksono

Sumber: youtube Kajian Islam Official

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X