Hukum Begadang Dalam Pandangan Islam

photo author
- Sabtu, 27 November 2021 | 12:00 WIB
Hukum Begadang Dalam Pandangan Islam (Pixabay)
Hukum Begadang Dalam Pandangan Islam (Pixabay)

KONTENJATENG.COM - Berikut adalah hukum terkait dengan begadang dalam pandangan Islam sesuai dengan Hadis dari Nabi Muhammad Saw.

Begadang merupakan aktivitas umum yang sering dilakukan oleh banyak orang, terutama bagi anak-anak muda sekarang yang memilih begadang hanya untuk bermain game atau hanya sekedar nongkrong.

Seperti yang dijelaskan diatas, begadang menjadi kesempatan untuk melakukan banyak hal, mulai dari untuk mengerjakan kepentingan umat, tugas pribadi, atau sekadar untuk ngobrol yang tidak ada manfaatnya.

Baca Juga: Buya Yahya Jelaskan Perbedaan Antara Jin Qorin dan Jin Khodam, Setiap Manusia ada Jin Qorinnya

Pada salah satu hadis riwayat Jabir RA, Nabi Muhammad Saw bersabda : "Jangan begadang setelah Isya. Kalian tidak mengetahui apa yang telah ditetapkan oleh Allah pada makhluk-Nya" (HR.Al-Hakim).

Baca Juga: 3 Keutamaan Solat Dhuha, Allah Bangunkan Baginya Istana di Surga

Hadis diatas adalah begadang dalam makna umum, yaitu keadaan dimana seseorang berjaga tidak tidur sampai larut malam dan umumnya untuk melakukan hal-hal yang tidak bermanfaat. Namun didalam Islam, Rasullulah SAW melarang untuk begadang yang tanpa kepentingan apapun.

Suatu hari, Abu Bakar pernah menemani Nabi untuk mengerjakan kepentingan umat Islam di malam hari.

Diriwayatkan dari Umar Ibn Al-Khaththab RA bahwa Nabi Muhammad Saw begadang bersama Abu Bakar membicarakan urusan kaum Muslim. Umar berkata, "Dan aku menemani mereka." (HR. al-Tirmidzi).

Baca Juga: 3 Cara Menghilangkan Jerawat Tanpa Menggunakan Obat, Simak Penjelasan dr Zaidul Akbar

Dari hadis di atas, dapat dipahami dengan jelas bahwa jika begadang untuk melakukan hal-hal yang bermanfaat bagi umat maka dibolehkan, misalnya begadang untuk membuat jalan agar menjadi akses yang memudahkan umat untuk beribadah, menyusun acara untuk kepentingan anak Yatim, dan lain sebagainya.

Namun, melalui pemahaman hadis-hadis di atas juga dapat dipahami bahwa begadang bukan hanya memiliki hukum tidak boleh atau boleh, namun juga memiliki hukum haram.

Maksudnya adalah jika begadang dilakukan untuk hal-hal yang mengandung unsur maksiat kepada Allah Swt yang jelas sangat dilarang keras oleh agama, bahkan bisa sampai pada tahap diharamkan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Gilang Wicaksono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X