Hukum Seorang Istri mengambil Uang Suami Tanpa Izin dalam Islam, Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

photo author
- Kamis, 27 Januari 2022 | 12:31 WIB
Hukum Seorang Istri mengambil Uang Suami Tanpa Izin dalam Islam, Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad (Pixabay)
Hukum Seorang Istri mengambil Uang Suami Tanpa Izin dalam Islam, Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad (Pixabay)

KONTENJATENG.COM- Ustadz Abdul Somad menjelaskan hukum bagi seorang Istri yang mengambil uang Suami tanpa izin atau sepengetahuan dari suaminya.

suami merupakan seorang kepala rumah tangga yang bertanggung jawab terhadap segala aspek kehidupan berumah tangga.

Salah satu kewajiban seorang suami ialah mencukupi kebutuhan nafkah istrinya, nafkah lahir maupun batin wajib hukumnya diberikan kepada istri dan keluarga sesuai dengan kemampuan suami.

 

Baca Juga: Nama - Nama Malaikat Allah Beserta Tugasnya yang Wajib Diketahui Seorang Muslim

 

Namun demikian, dalam praktek berumah tangga sebagaimana kebanyakan yang ditemui seorang istri mengambil peran dalam membelanjakan uang suami untuk kebutuhan dapur.

Lalu,bagaimana hukum nya jika seorang istri mengambil uang suami tanpa izin terlebih dahulu?

Hal ini pernah disampaikan oleh Ustadz Abdul Somad atau yang kerap dipanggil dengan sebutan UAS. Sebagaimana dilansir Kontenjateng.com dalam sebuah unggahan video di kanal YouTube Dakwah Ulama pada 6 Mei 2020. Ustadz Abdul Somad menyebutkan sebuah kisah dari Rasulullah Saw.

 

Baca Juga: Benarkah Membaca Surat Yusuf Bisa Melahirkan Anak yang Tampan? Berikut Penjelasan Ustadz Abdul Somad

 

"Ketika Nabi Muhammad SAW sedang duduk di atas Bukit Shofa, pada tahun 8 Hijrah rekonsiliasi kota Mekkah,"

"Maka ketika Nabi sedang duduk datang seorang perempuan, nama perempuan itu Hindun. Dia tutup wajahnya karena dia malu kepada Nabi."

"Lalu Hindun berkata, suamiku wahai Rasulullah suamiku itu Abu Sufyan orangnya pelit, medit, bahil," kata Ustadz Abdul Somad bercerita.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Gilang Wicaksono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X