Keutamaan dan Keistimewaan Bulan Rajab Bagi Umat Muslim

photo author
- Rabu, 2 Februari 2022 | 10:33 WIB
Keutamaan dan Keistimewaan Bulan Rajab Bagi Umat Muslim (Pixabay)
Keutamaan dan Keistimewaan Bulan Rajab Bagi Umat Muslim (Pixabay)

KONTENJATENG.COM - Bulan Rajab merupakan salah satu dari 4 bulan Haram yang Allah tetapkan sebagai bulan yang istimewa dan memiliki keutamaan tersendiri.

Diantara keutamaan pada bulan Rajab ini ganjaran yang Allah Ta'ala berikan akan lebih besar kepada para hambaNya pada bulan Rajab ini.

Pada salah satu bulan Haram ini (bulan Rajab) Allah melarang seseorang untuk berbuat dzolim pada diri sendiri.

 

Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat : Hutang Sebesar Gunung, Baca Doa Ini

 

Sebagaimana yang Allah Ta'ala firmankan :

”Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu.” (QS. At Taubah: 36)

Imam Qurtubi rahimahullah menjelaskan maksud dari ayat di atas melalui kitab tafsir karyanya Tafsir Al Qurtubi(Tafsir Al Qurtubi 8/68, atau pada tafsiran ayat 36 surat At Taubah).

 

Baca Juga: Insomnia Hilang dan Tidur Lebih Nyenyak, Coba Resep Herbal ala dr. Zaidul Akbar Berikut ini

 

Allah mengkhususkan penyebutan bulan-bulan haram ini, serta melarang berbuat dzalim di dalamnya, sebagai bentuk pemuliaan terhadap bulan-bulan itu. Meskipun sejatinya berbuat dzalim dilarang di setiap waktu. Inilah keterangan dari banyak ahli tafsir.

Ayat diatas juga diperkuat dengan sabda Nabi Muhammad SAW yang berbunyi,

”Setahun berputar sebagaimana keadaannya sejak Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun itu ada dua belas bulan. Di antaranya ada empat bulan haram (suci). Tiga bulannya berturut-turut yaitu Dzulqo’dah, Dzulhijjah dan Muharram. (Satu bulan lagi adalah) Rajab Mudhor yang terletak antara Jumadal (akhir) dan Sya’ban.” (HR. Bukhari no. 3197 dan Muslim no. 1679).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Gilang Wicaksono

Sumber: Konsultasisyariah.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X