Hukum Onani atau Masturbasi dalam Islam, Berikut Penjelasan Buya Yahya

photo author
- Jumat, 11 Februari 2022 | 10:54 WIB
Hukum Onani atau Masturbasi dalam Islam, Berikut Penjelasan Buya Yahya. /Tangkap layar YouTube.com/Al-Bahjah TV
Hukum Onani atau Masturbasi dalam Islam, Berikut Penjelasan Buya Yahya. /Tangkap layar YouTube.com/Al-Bahjah TV

KONTENJATENG.COM- Berikut ini hukum onani atau masturbasi dalam Islam sebagaimana dijelaskan oleh Buya Yahya.

Onani atau matusrbasi merupakan suatu hal untuk mencapai kepuasan birahi tanpa harus melakukan senggama.

Onani atau masturbasi bisa saja dilakukan oleh pria maupun wanita.

 

Baca Juga: LAKUKAN DENGAN ISTIQOMAH! Syekh Ali Jaber Ajarkan Amalan Agar Mudah Melunasi Hutang

 

Lalu,apakah onani atau masturbasi boleh dilakukan dalam Islam?

Dilansir Kontenjateng.com dari sebuah video yang diunggah oleh kanal YouTube Al Bahjah TV Buya Yahya menjelaskan hukum melakukan onani atau masturbasi.

Menurut Buya Yahya hukum asal onani atau masturbasi adalah haram,

 

Baca Juga: Obati Ambeien dengan Resep Bahan Herbal ala dr. Zaidul Akbar Berikut ini

 

"Hukum onani bagi laki-laki dan perempuan sama hukumnya adalah haram," ungkapnya.

Namun,kemudian Buya Yahya melanjutkan bahwa diperbolehkan untuk melakukan onani atau masturbasi dalam keadaan tertentu.

"akan tetapi disaat dalam keadaan tertentu misalnya di saat ia takut kepada zina, dihadapannya adalah lawan jenis, maka kasusnya berbeda. Kalau sudah dalam keadaan dia takut dalam zina, maka hukum onani atau masturbasi diperkenankan" jelas Buya Yahya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Gilang Wicaksono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X