Ustadz Khalid Basalamah Menjelaskan Tentang Hukum Merapikan Alis Untuk Kaum Perempuan, Simak Disini!

photo author
- Minggu, 13 Maret 2022 | 09:54 WIB
Ustadz Khalid Basalamah Menjelaskan Tentang Hukum Merapikan Alis Untuk Kaum Perempuan, Simak Disini!
Ustadz Khalid Basalamah Menjelaskan Tentang Hukum Merapikan Alis Untuk Kaum Perempuan, Simak Disini!

KONTENJATENG.COM - Merapikan alis, bagi sebagian perempuan adalah salah satu hal wajib yang harus dilakukan ketika sedang berdandan.

Bagaimana penjelasan menurut agama Islam tentang perempuan yang menggunakan pensil alis.

Berikut ini penjelasan menurut agama Islam tentang perempuan yang menggunakan pensil alis untuk sekedar menebalkannya.

Baca Juga: 3 Amalan Penangkal Sihir dan Gangguan Setan, Amalkan InsyaAllah Selalu dalam Lindungan Allah SWT

Merapikan alis, terutama ketika hendak melangsungkan pernikahan atau tampil cantik saat sedang berhadapan dengan calon suami.

Perempuan memang dituntut untuk tampil cantik dihadapan suaminya, dengan berhias diri.

Akan tetapi, bagaimana menurut Islam tentang perempuan yang menggunakan pensil alis, untuk sekedar menebalkannya, tidak berlebihan?

Baca Juga: SSSTikTok Gratis Download Video TikTok Tanpa Watermark, CEK DISINI!

Berikut ini penjelasannya menurut Ustadz Khalid Basalamah dikutip dari akun Instagram @ustadz_khalid_basalamah.

Pada dasarnya, dalam Islam menata atau merapikan alis diperbolehkan asal tidak berlebihan dan melanggar ketentuan syariat.

Karena, Islam sangat menganjurkan kerapian baik itu rambut, bulu alis, kuku, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Link Video Vanny Viral Tiktok Diburu Netizen, Isinya Cukup Aduhai

Akan tetapi Ustadz Khalid menjelaskan untuk mempertahankan bentuk alis secara alami.

"Alami, terima saja secara alami, lebih baik Allahu A'lam itu yang saya tahu, biarkan saja terlihat alami" katanya.

Apabila alis yang anda miliki tidak tebal, maka itulah yang terbaik untuk anda.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Sumber: @ustadz_khalid_basalamah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X