PANDANGAN ISLAM MENGENAI HUKUM PINJAM UANG UNTUK MODAL USAHA, SIMAK ULASAN LENGKAPNYA DISINI !!!

photo author
- Sabtu, 7 Mei 2022 | 14:02 WIB
Ilustrasi uang modal usaha. /pixabay
Ilustrasi uang modal usaha. /pixabay

Kemudian seperti yang dikutip dari umma.id, jika seseorang meminjam uang di Bank syariah dengan menerapkan hukum-hukum dan berlandaskan hukum islam, maka hukumnya adalah halal seperti halnya perkara utang piutang.

Berikut adalah firman Allah SWT dengan menjelaskan utang piutang yang ada pada surat Al-Baqarah ayat 280:

وَاِنْكَانَذُوْعُسْرَةٍفَنَظِرَةٌاِلٰىمَيْسَرَةٍۗوَاَنْتَصَدَّقُوْاخَيْرٌلَّكُمْاِنْكُنْتُمْتَعْلَمُوْنَ

Artinya: “ Dan jika (orang berhutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Dan jika kamu menyedekahkan, itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 280).

Baca Juga: 3 LINK LEGAL NONTON FILM DOCTOR STRANGE IN THE MULTIVERSE OF MADNESS 2022 SUB INDO, BUKAN DI LK21

Meskipun diperbolehkan dalam meminjam uang di Bank syariah, apabila pada pihak Bank tersebut memberikan tambahan nominal sesudah pada masa peminjaman, maka tetap saja hukumnya haram dan tergolong riba.

Hal ini seharusnya bank syariah yang berlandaskan hukum islam adalah menerapkannya sistem bagi hasil bukan bunga bank.

Maka dari itu, pertimbangkan terlebih dahulu secara matang, pilih yang benar-benar menerapkan hukum islam dan dengan sistem yang diperbolehkan dalam islam seperti yang dijelaskan sebelumnya.(**)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Otong Fajari

Sumber: NU Online

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X