HEBOH PERNIKAHAN SEJENIS di JAMBI, Simak Ulasan Lengkapnya Menurut Islam CEK DISINI !!

photo author
- Minggu, 19 Juni 2022 | 16:52 WIB
Ilustrasi nikah. Tips Bijaksana Menjawab Pertanyaan Kapan Nikah di Momen Kumpul Keluarga Saat Hari Raya Lebaran. /pixabay
Ilustrasi nikah. Tips Bijaksana Menjawab Pertanyaan Kapan Nikah di Momen Kumpul Keluarga Saat Hari Raya Lebaran. /pixabay

KONTENJATENG.COM, - Belakangan ini praktik pernikahan sesama jenis sedang viral di media sosial usai unggahan korban yang merupakan warga Provinsi Jambi.

Warga Provinsi Jambi menjadi korban praktik pernikahan sesama jenis. Bagaimana Hukum Islam menyikapi pernikahan sejenis? Simak artikel ini.

Berikut ini akan menjelaskan hukum pernikahan sesama jenis menurut Islam. Baru saja ada seorang gadis asal Jambi yang menjadi korban praktik pernikahan sesama jenis.

Baca Juga: Pantai Indonesia Bakal Jadi Tempat Liburan Chris Hemsworth untuk Berselancar

Kasus pernikahan sejenis ini terjadi antara Petrus Gilbert Arrafif atau Ahnaf Arrafi atau Erayani dengan wanita cantik bermama Nur Aini warga Provinsi Jambi.

Keduanya melangsungkan pernikahan secara siri. Untunya korban cepat sadar setelah 10 bulan menjalani biduk rumah tangga yang penuh kejanggalan.

Mulai dari segi keuangan dan hubungan intim. Nur Aini yang merupakan wanita tulen merasa janggal dengan tingkah laku suaminya yang tak laik adalah seorang perempuan.

Baca Juga: Download Sekarang !! Link Nonton Film KKN di Desa Penari Uncut Gratis dan Legal, Bukan di IndoXXI atau LK21

Pengakuan Nur Aini yang menjadi korban pelecehan, penindasan dan penipuan inipun akhirnya sadar. Bahwa suami yang ia cintai adalah sesama jenis.

Kini hubungan mereka berdua berakhir di meja hijau. Pelaku bernama Erayani harus bertanggungjawab atas perbuatannya melakukan tindakan penipuan kepada Nur Aini.

Berkisah dari kejadian ini, lantas apa hukum penikahan sejenis menurut Islam? Simak ulasan lengkapnya diartikel ini.

Baca Juga: Sinopsis Lengkap The Visit, Liburan yang Menyeramkan

Ketua Komisi Fatwa MUI dengan tegas menyatakan bahwa pernikahan sesama jenis adalah haram. Baik itu laki-laki dengan laki-laki maupun perempuan dengan perempuan.

“Masak laki-laki sama laki-laki atau perempuan sama perempuan. Itu kan kaumnya Nabi Luth. Perbuatan ini jelas lebih buruk dari pada zina,” kata MUI.

Penolakan serupa juga di katakan oleh pengajar hukum Islam Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Farida Prihatini, soal pernikahan sesama jenis.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Otong Fajari

Sumber: dari Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X