Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Diancam Hukuman Mati? Bagaimana Pandangan Islam Tentang Hal ini?

- Senin, 15 Agustus 2022 | 12:40 WIB
Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Diancam Hukuman Mati? Bagaimana Pandangan Islam Tentang Hal ini?  (Pixabay)
Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Diancam Hukuman Mati? Bagaimana Pandangan Islam Tentang Hal ini? (Pixabay)

KONTENJATENG.COM- Akhir-akhir ini sedang ramai diperbincangkan terkait dengan hukuman mati yang akan mengancam tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yaitu Ferdy Sambo.

Apakah hukuman mati yang apanbila kelak dijatuhkan oleh Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J merupakan sebuah pelanggaran HAM ?

Pasal hukuman mati atas seseorang yang telah melakukan kejahatan ini telah dibahas secara tuntas oleh Komisi Bahtsul Masail Diniyah Maudluiyah pada Muktamar Ke-33 NU di Jombang, Jawa Timur.

 

Baca Juga: Bacaan Doa untuk Mendapat Anak Laki Laki

 

Dalam keputusan yang disahkan pada sidang pleno Muktamar Ke-33 NU yang diketuai oleh KH Afifuddin Muhajir merumuskan tentang hukuman mati yang dijatuhkan pada pelanggar kejahatan.

Sebagaimana dilansir kontenjateng.com melalui laman resmi nu.or.id, berikut adalah pandangan Islam mengenai hukuman mati yang dijatuhkan pada seorang yang telah melakukan kejahatan.

 

Baca Juga: Resep Ramuan Herbal Meredakan VERTIGO ala dr. Zaidul Akbar, Simak Cara Membuat nya Disini


Dalam Islam, hukuman mati masuk dalam kategori qishash. Qisash menjadi sanksi atas tindak kejahatan pembunuhan, hukuman mati juga diterapkan untuk berbagai tindak kejahatan berat tertentu.

hukuman mati merupakan bukti dari upaya serius syariat Islam untuk memberantas kejahatan berat yang menjadi bencana kemanusiaan, seperti pembunuhan. Sanksi tersebut dinilai setimpal dan menjadi pelajaran paling efektif bagi orang lain supaya tidak berbuat hal yang sama.

 

Baca Juga: Tafsir dan Arti Mimpi Melihat Keranda Mayat Dalam Pandangan Islam

 

Halaman:

Editor: Gilang Wicaksono

Sumber: nu.or.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X