Bila Syahwat Wanita Tak Bisa Ditahan saat Suami Tidak Ada, Buya Yahya Anjurkan Tindakan ini

photo author
- Selasa, 24 Agustus 2021 | 22:47 WIB
 bila Syahwat Wanita Tak Bisa Ditahan saat Suami Tidak Ada, ini kata Buya Yahya./instagram/@fotobuya
bila Syahwat Wanita Tak Bisa Ditahan saat Suami Tidak Ada, ini kata Buya Yahya./instagram/@fotobuya

KONTENJATENG.COM-berikut ini adalah ceramah Buya Yahya tentang tindakan yang dilakukaan istri saat tidak kuat menahan syahwat ketika berjauhan dengan suami.

Hal ini bisa menjadi contoh bagi keluarga yang saling berjauhan antara suami dan istri.

Maka dari itu, menarik disimak tindakan apa yang harus dilakukan oleh istri saat tidak ada suami tapi syahwatnya bangkit. 

Baca Juga: Pemkot dan Polrestabes Semarang Gelar Vaksinasi Khusus Karyawan Pusat Perbelanjaan

Dikutip kontenjateng.com dari unggahan kanal YouTube Al-Bahjah Tv, Rabu, 26 Agustus 2020.

salah satu hak istri adalah mendapatkan pemenuhan secara batiniah atau syahwatnya.

Namun, dalam beberapa kondisi suami tidak bisa melaksanakan kewajibannya karena sedang berjauhan dengan istrinya.

Baca Juga: RIORS Rilis Jersey Baru PSIS Semarang Berteknologi 'Movecularknit'

Salah satu faktornya karena sang suami harus bekerja di tempat yang jauh dengan sang istri.

Pada kondisi tersebut biasanya istri mengalami gejolak syahwat yang dahsyat sehingga sulit terbendung.

Maka, menurut Buya Yahya soerang istri berhak meminta suaminya untuk pulang dan bersabar menunggunya.

Baca Juga: Mulai 28 Agustus 2021, Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Perjalanan Tranportasi

Jangka waktu yang bisa diberikan istri agar suaminya menuruti keinginannya menurut para ulama adalah empat bulan.

Namun, sang istri juga harus berjanji untuk menerima segala konsekuensi bila suami yang mencari nafkah diminta untuk pulang.

"Maka ulama menyampaikan seorang wanita (istri) harus bersabar dulu selama empat bulan," ujarnya.

Baca Juga: 5 Bunga ini Dipercaya Bisa Mendatangkan Makhluk Halus

Namun, apabila dalam empat bulan tersebut sang suami tidak menurutinya, maka sang istri boleh mengajukan cerai.

"Empat bulan tidak dikabulkan suami, maka sang istri tidak dosa mengajukan ke mahkamah (cerai)," katanya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ibnu Fajar

Sumber: YouTube

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X