Cetak Sertifikat Vaksin Covid-19 Tidak Disarankan, Ini Penjelasannya

photo author
- Selasa, 24 Agustus 2021 | 20:12 WIB
Ilustrasi sertifikat vaksin. /Alza Ahdira/Pikiran-Rakyat.com
Ilustrasi sertifikat vaksin. /Alza Ahdira/Pikiran-Rakyat.com

KONTENJATENG.COM - Program vaksinasi Covid-19 saat ini terus digencarkan oleh pemerintah pusat.

Masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi Covid-19 pun akan memperoleh sertifikat vaksin yang daoat diunduh melalui laman pedulilindungi.id.

Sertifikat vaksin Covid-19 juga saat ini menjadi salah satu syarat wajib untuk melakukan kegiatan diruang publik. Seperti saat menggunakan moda transportasi maupun saat hendak masuk ke pusat perbelanjaan.

Baca Juga: Pemprov Jateng Kaji Aturan Uji Coba dan Pembukaan Destinasi Wisata

Akhir-akhir ini, banyak bermunculan jasa cetak kartu vaksin dengan menawarkan berbagai kemudahan guna memenuhi syarat perjalanan maupun mengakses layanan publik.

Namun, hal tersebut tidak perlu dilakukan karena rawan penyalahgunaan.

Berikut adalah alasan tidak diperlukannya mencetak sertifikat vaksin, dilansir dari laman covid19.go.id.

Baca Juga: 5 Bunga ini Dipercaya Bisa Mendatangkan Makhluk Halus

1. Risiko penyalahgunaan data

Mencetak sertifikat vaksin dalam bentuk kartu artinya kartu tersebut harus dijaga agar tidak tercecer atau hilang. Sebab dalam sertifikat vaksin berisi informasi data diri penting yang meliputi:

  • Nama lengkap yang dicantumkan pada sertifikat
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Tanggal lahir
  • Kode batang (barcode)
  • ID
  • Tanggal vaksin diberikan
  • Informasi vaksinasi dosis ke berapa
  • Merek vaksin yang diperlukan
  • Nomor batch vaksin
  • Pernyataan kesesuaian dengan peraturan Menteri Kesehatan Indonesia

Baca Juga: Sejarah Lengkap Awal Mula Paralympic Games, Dari Tahun 1888 Hingga Sekarang

Mencetak sertifikat vaksin menggunakan jasa cetak juga berisiko kebocoran data pribadi lantaran dikhawatirkan penyedia jasa menyalahgunakan data untuk digunakan pada berbagai hal negatif seperti mengakses pinjaman online hingga berbagai tindak kriminal lainnya.

2. Pemerintah tidak mewajibkan

Sebenarnya, tidak ada persyaratan yang mengharuskan masyarakat mencetak sertifikat vaksin dalam bentuk kartu. Pemerintah maupun penyedia layanan perjalanan dan layanan publik tidak mewajibkan sertifikat vaksin dalam bentuk kartu fisik.

Baca Juga: Ustadz Abdul Somad Jawab Pertanyaan Tentang Fenomena Mati Suri

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Sumber: pikiran-rakyat.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X