Peras Korban Hingga Miliaran, Jaksa Gadungan Ditangkap di Semarang

photo author
- Selasa, 24 Agustus 2021 | 16:44 WIB
Barang bukti kartu indentitas palsu./dok/suaramerdeka.com/Eko/
Barang bukti kartu indentitas palsu./dok/suaramerdeka.com/Eko/

KONTENJATENG.COM-Terjadi penangkapan jaksa gadungan di salah satu hotel di Semarang, Selasa, 24 Agustus 2021 dini hari.

Tim gabungan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) berhasil menangkap Seorang pria yang mengaku sebagai jaksa.

Baca Juga: Upacara Pembukaan Paralimpiade Tokyo 2021 Akan Dimulai Hari ini, Jaenal dan Hanik Bawa Bendera Merah Putih

Pasalnya, pelaku tersebut meminta uang sebagai imbal balik pengurusan proyek kepada korban sebesar Rp 2 miliar.

Jaksa gadungan bernama Rully Nuryawan (53) itu diduga menipu seorang pengusaha dengan menjanjikan mampu memberikan proyek di Bank Jawa Barat pusat senilai Rp 40 miliar.

Baca Juga: Sejarah Lengkap Awal Mula Paralympic Games, Dari Tahun 1888 Hingga Sekarang

Pelaku disebut meminta uang sebagai imbal balik pengurusan proyek kepada korban sebesar Rp 2 miliar.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku ditangkap beserta barang bukti berupa kartu identitas palsu seorang anggota kejaksaan dan Keluarga Besar Putra-Putri (KBPP) Polri.

Baca Juga: Sinopsis Film Horor The Secret Suster Ngesot Urban Legend, dan Jadwal ANTV Rabu 25 Agustus 2021

Tak hanya itu, ia juga memiliki atribut kejaksaan yang ditemukan oleh petugas di dalam mobilnya.

Kasubdit A4 PAM SDO di Dir A Ideologi Politik, Pertahanan dan Keamanan pada Jamintel Kejagung, Atang Pujiyanto menyatakan, Kejagung masih terus menyelidiki kasus ini.***

Artikel ini sebelumnya sudah tayang di suaramerdeka.com dengan judul "
Peras Korban Miliaran, Jaksa Gadungan Ditangkap"

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ibnu Fajar

Sumber: Suaramerdeka.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X