KONTENJATENG.COM – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang melakukan tindakan administratif berupa deportasi terhadap seorang warga negara Kenya berinisial EK.
Pemulangan dilakukan setelah yang bersangkutan menyelesaikan masa pidana atas pelanggaran Pasal 113 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian mengawal EK menuju Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta sebelum diterbangkan kembali ke negara asalnya.
Seluruh proses pengawalan dan pemeriksaan keimigrasian dijalankan sesuai standar operasional yang berlaku.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Semarang, Haryono Susilo, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen menjaga keamanan dan ketertiban.
Baca Juga: Jawa Tengah Jadi Rujukan Pengembangan Budaya dan Ekonomi Kreatif di Maluku Utara
“Setiap pelanggaran hukum oleh orang asing akan kami tindak sesuai aturan,” ujarnya.
Dengan deportasi tersebut, proses penegakan hukum terhadap EK dinyatakan selesai.
Imigrasi Semarang menekankan komitmen untuk terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah Indonesia.
Artikel Terkait
Komite Reformasi Polri Tegas Tolak Audiensi Peserta Berstatus Tersangka, Jimly: Kita Harus Jaga Proses Hukum
10 Game Fantasi Terbaik dengan Dunia Paling Imersif
Ada 5 Game Detective Mystery yang Penuh Teka-teki yang Perlu Kalian Coba!
Guguran Lava dan Cuaca Buruk Ancam Permukiman Sekitar Semeru, Warga Diminta Ikuti Arah Resmi PVMBG
Pertumbuhan Kredit UMKM pada Oktober 2025 Justru Melemah, Ada Apa?
Gubernur Ahmad Luthfi Sebut Rumah Sakit Kardiologi Emirates-Indonesia Tercanggih
Wagub Jateng Lepas Kontingen Barongsai Ikuti Kejurnas di Bali, Ingatkan Kebersamaan dan Kekompakan
10 Game Co-op Android Terbaik untuk Dimainkan Berdua
Jawa Tengah Jadi Rujukan Pengembangan Budaya dan Ekonomi Kreatif di Maluku Utara
Bakti Olahraga Djarum Foundation dan PBSI Jateng Gelar Festival Bulutangkis 'SenengMinton' untuk Anak Sekolah Dasar