Imigrasi Semarang Deportasi WN Kenya Eks-Narapidana Narkotika

photo author
- Kamis, 20 November 2025 | 21:40 WIB
Imigrasi Semarang Deportasi WN Kenya Eks-Narapidana Narkotika
Imigrasi Semarang Deportasi WN Kenya Eks-Narapidana Narkotika

KONTENJATENG.COM – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang melakukan tindakan administratif berupa deportasi terhadap seorang warga negara Kenya berinisial EK.

Pemulangan dilakukan setelah yang bersangkutan menyelesaikan masa pidana atas pelanggaran Pasal 113 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Bakti Olahraga Djarum Foundation dan PBSI Jateng Gelar Festival Bulutangkis 'SenengMinton' untuk Anak Sekolah Dasar

Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian mengawal EK menuju Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta sebelum diterbangkan kembali ke negara asalnya.

Seluruh proses pengawalan dan pemeriksaan keimigrasian dijalankan sesuai standar operasional yang berlaku.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Semarang, Haryono Susilo, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen menjaga keamanan dan ketertiban.

Baca Juga: Jawa Tengah Jadi Rujukan Pengembangan Budaya dan Ekonomi Kreatif di Maluku Utara

“Setiap pelanggaran hukum oleh orang asing akan kami tindak sesuai aturan,” ujarnya.

Dengan deportasi tersebut, proses penegakan hukum terhadap EK dinyatakan selesai.

Imigrasi Semarang menekankan komitmen untuk terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah Indonesia.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X