Manusia Mampu Melihat Jin Dalam Keadaan Tertentu

photo author
- Senin, 30 Agustus 2021 | 18:00 WIB
Ilustrasi jin (Pixabay)
Ilustrasi jin (Pixabay)

KONTENJATENG.COM- Allah Ta'ala menciptakan dua makhluk untuk menyembahNya, makhluk tersebut adalah manusia dan jin.

Hanya saja jin merupakan makhluk gaib yang tak mampu dilihat secara kasat mata, jin berada dalam ruang dimensi yang berbeda sehingga tidak memungkinkan bagi manusia untuk melihatnya secara langsung.

Namun demikian manusia bisa melihat jin dalam keadaan tertentu.

Sebagaimana dikutip Kontenjateng dari laman Konsultasisyariah.com pada Senin 30/8/2021,

"Tak ada seorangpun yang mampu melihat jin dalam wujud aslinya kecuali para Nabi. Selain Nabi, mereka mampu nelihat jin tatkala jin menjelma menjadi manusia atau hewan."

Baca Juga: Ustadz Khalid Basalamah Ceritakan Pengalamannya Membunuh Anak dan Istri Jin

Penjelmaan jin dalam wujud manusia juga pernah dialami oleh sahabat Nabi Muhammad SAW, sebagaimana Hadis dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, yang menceritakan kisahnya saat ditugasi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjaga zakat fitrah.

Diceritakan dalam hadis itu bahwa ada seorang mencuri makanan-makanan kumpulan zakat fitrah.

Saat tindakannya tertangkap tangan Abu Hurairah, beliau mengancamnya “Demi Allah, sungguh akan aku laporkan kamu ke Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam!”

Ia memohon iba kepada Abu Hurairah, “Aku benar-benar butuh. Aku punya keluarga dan aku pun sangat membutuhkan ini.”

Baca Juga: Jamaah Bertanya perihal Tempat Angker dan Roh Gentayangan, Begini Penjelasan Ust Khalid Basalamah

Mendengar ucapan ini, Abu Hurairah merasa iba kepadanya.

Saat pagi hari tiba, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menanyakan kejadian semalam,

“Abu Hurairah, apa yang dilakukan oleh tawananmu semalam?”

“Ya Rasulullah, dia mengadukan bahwa dia dalam kondisi butuh dan juga punya keluarga. Oleh karena itu, aku sangat kasihan padanya sehingga aku melepaskannya.” Jawab Abu Hurairah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Gilang Wicaksono

Sumber: Konsultasisyariah.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X