8 Tradisi Ritual Memanggil Hujan, Melestarikan Kearifan Lokal Masyarakat Nusantara

photo author
- Selasa, 2 November 2021 | 20:33 WIB
8 Tradisi Ritual Memanggil Hujan, Melestarikan Kearifan Lokal Masyarakat Nusantara./ilustrasi/pixabay/
8 Tradisi Ritual Memanggil Hujan, Melestarikan Kearifan Lokal Masyarakat Nusantara./ilustrasi/pixabay/

Suling dewa merupakan salah satu kesenian tradisional yang berasal dari Bayan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB). Sebelum tarian berlangsung, masyarakat Bayan akan menentukan hari, waktu, dan tempat yang dinilai baik untuk melaksanakan ritual tersebut.

Selain itu, masyarakat Bayan juga menyiapkan sesaji berupa kembang, makanan dan kapur sirih. Kapur sirih ini menjadi komponen yang paling penting dan dipercaya dapat mendatangkan hujan.

Keunikan lain yaitu suling yang digunakan, ada filosofis yang begitu mendasar dan mulia.

Alat musik seruling ini menggambarkan wujud manusia, apabila seruling ini tidak diberikan hembusan nafas, maka tidak akan menghasilkan nada-nada indah.

Baca Juga: Baca 5 Ayat ini Ketika Insecure, Berguna Bagi Seorang yang Sedang Sedih dan Kesulitan

Begitu juga dengan manusia, bila raga tanpa atma atau roh, tentu tidak akan ada kehidupan.

8. Tradisi Gebug Ende, Karangasem

Ritual memanggil hujan di Bali ini dilakukan secara turun temurun sejak peperangan kerajaan Karangasem dengan kerajaan Seleparang di Lombok. Dilakukan oleh dua kelompok pria dewasa yang saling pukul dengan rotan yang dilengkapi tameng sebagai pelindung.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Vaksinasi Covid-19 Dosis 1 Kabupaten Karawang Bulan November 2021, Cek Disini

Sebagai penengah, pertarungan ini dipimpin oleh wasit yang disebut Saye. Oleh warga Karangasem, darah yang ditimbulkan dari pertarungan gebug ende ini diyakini dapat mendatangkan hujan.***

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari KontenJateng.com. Mari bergabung di Grup Telegram "KontenJateng.com", caranya tinggal KLIK DISINI. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ibnu Fajar

Sumber: Kemenkopmk.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X