Catat Ini ! Anak Sekolah Dapat Bantuan Rp 500 Ribu, Berikut Syarat Lengkapnya

photo author
- Minggu, 14 Januari 2024 | 18:22 WIB
Catat Ini ! Anak Sekolah Dapat Bantuan Rp 500 Ribu, Begini Syaratnya. /Pixabay
Catat Ini ! Anak Sekolah Dapat Bantuan Rp 500 Ribu, Begini Syaratnya. /Pixabay

Pemerintah menyalurkan PKH 2024 dengan nominal yang telah disesuaikan setiap jenjangnya.

Bantuan uang Rp 500 ribu akan diterima siswa SMA/SMK sederajat, sementara itu untuk anak sekolah tingkat SD dan SMP besarannya berbeda, berikut rincian nominal PKH 2024:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Terdaftar sebagai keluarga miskin atau rentan miskin dalam data.

- Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

- Tidak berasal dari keluarga ASN, PNS, TNI, atau Polri.

Baca Juga: JANGAN Buka Drakorindo, Inilah Link Nonton My Demon Episode 13 Sub Indo 100 Persen Legal !

- Berasal dari keluarga yang terdampak Covid-19 atau karena PHK

- Siswa tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

- Siswa memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) Diketahui, PKH 2024 secara bertahap, 4 kali cair per Januari jika sudah mendapat tanda khusus di link cekabansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Mulai Melejit, Inilah 3 Drakor yang Dibintangi Go Yoon Jung di Tahun 2023

Demikian informasi mengenai bantuan untuk anak sekolah sebesar Rp 500 ribu cair 4 kali meski tak masuk data PIP Kemdikbud 2024 Januari.(**)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Otong Fajari

Sumber: kemdikbud go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X