KONTENJATENG.COM - Jasa Raharja bersama Kejaksaan Agung menggelar Focus Group Discussion (FGD) tentang “Risiko Penyimpangan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan yang Merugikan Keuangan Negara dan Perekonomian Masyarakat”.
Materi FGD tersebut disampaikan oleh Koordinator D pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Dr. Sumurung P. Simaremare., S.H,. M.H, dan Ahli Ekonomi UGM & Komisaris Independen Jasa Raharja, Rimawan Pradiptyo, S.E., M.Sc., P.hD, di Ballroom Kantor Pusat Jasa Raharja, baru-baru ini.
Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid itu, diikuti para peserta yang terdiri dari, antara lain Dewan Komisaris dan Direksi Jasa Raharja, Staf Legal IFG, Dirut PT Jasaraharja Putera, Kepala Unit Kerja Kantor Pusat, dan seluruh Kepala Cabang Jasa Raharja.
Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Jasa Raharja, Harwan Muldidarmawan, menyampaikan bahwa FGD tersebut dilakanakan guna memberikan tambahan wawasan terkait beberapa isu risiko hukum dan keuangan.
“Khususnya terhadap penugasan perusahaan menjalankan program perlindungan dasar UU 33 & 34 Tahun 1964,” ujarnya.
Dalam diskusi ini, sejumlah topik penting dibahas. Salah satunya adalah peningkatan pemahaman tentang risiko-risiko yang mungkin timbul terkait manajemen dana pertanggungan wajib.
“Dana ini menjadi fokus utama dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam hal kecelakaan penumpang umum dan lalu lintas jalan,” tambah Harwan.
Diskusi juga mencakup pemahaman lebih lanjut tentang bagaimana keuangan negara dan perekonomian masyarakat terpengaruh oleh potensi penyimpangan dana pertanggungan jika tidak dikelola dengan baik.
Hal ini penting untuk memastikan bahwa sistem perlindungan yang ada beroperasi dengan efektif dan transparan, serta untuk mencegah penyalahgunaan yang merugikan bagi semua pihak terlibat.
Baca Juga: 11 Binatang Ini Jangan Diusir Jika Masuk Kedalam Rumah, Ada Pesan dari Semesta!
Tidak hanya itu, diskusi juga membahas upaya-upaya yang dapat dilakukan secara bersama-sama antara Jasa Raharja, Kejaksaan Agung, dan pihak terkait lainnya untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap dana pertanggungan wajib ini.
“Langkah-langkah proaktif diperlukan untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan secara efisien dan sesuai dengan tujuannya yang mulia, yaitu memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat,” ungkap Harwan.
Artikel Terkait
Kemenkumham Jateng Bersama BPIP RI Gelar Penguatan Pembinaan Ideologi Pancasila kepada WBP
Pakaian dan Sepatu Dijual dengan Harga Miring di Bazar Ramadan RSUD Bendan, Uang Penjualan Seluruhnya Didonasikan ke Masjid
Pernah Mimpi Tentang Gempa Bumi? Waspadai 9 Peristiwa Ini!
Mitos Keajaiban Menekuk Lidah untuk Membuka Pintu Rezeki, Begini Caranya!
2 Ramalan Jayabaya Ini Dipercaya Akan Terjadi di Tahun 2024, Apa Saja?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Semarang, Lakukan Koordinasi dan Pemantauan Pencegahan Korupsi
Pabrik Pil Koplo di Kawasan Industri Candi Gatot Soebroto Digerebek, Ini Respon Wali Kota Semarang
11 Binatang Ini Jangan Diusir Jika Masuk Kedalam Rumah, Ada Pesan dari Semesta!
Pemkot Pekalongan Bersama Instansi Terkait Lainnya, Siap Melakukan Penataan dan Menyambut Arus Mudik Lebaran 2024 dengan Lebih Baik
ASN Pemerintah Kota Pekalongan Jalani Program Pembinaan dalam Rangka Tingkatkan Profesionalitas, Kompetensi, dan Kinerja