Kabar Gaji PNS Naik 16 Persen Jadi Trending Topic, BKN Beri Kepastian Ini

photo author
- Rabu, 9 April 2025 | 11:30 WIB
Isu Gaji PNS Naik 16 Persen Jadi Trending Topic. (Freepik/wrudolf)
Isu Gaji PNS Naik 16 Persen Jadi Trending Topic. (Freepik/wrudolf)

KONTENJATENG.COM - Kabar mengenai kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi salah satu topik yang paling banyak dicari oleh masyarakat di Google Trends pada Selasa, 8 April 2025.

Pencarian terkait isu ini mulai meningkat sejak Senin pagi 7 April 2025 dan terus berlanjut hingga malam hari, bahkan masih bertahan di hari berikutnya.

Informasi yang paling banyak dicari adalah terkait kabar kenaikan gaji PNS sebesar 16 persen di tahun 2025.

Baca Juga: Soroti Rupiah yang Tembus Rp17000-an, Luhut Klaim Masih di Batas Normal dan Sebut Indonesia Masih Diminati Investor Tiongkok

Menanggapi isu yang beredar luas ini, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Vino Dita Tama, menegaskan bahwa belum ada pembahasan resmi terkait kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) tahun ini.

"Belum ada pembahasan itu (kenaikan gaji ASN) kalau di teknis. Belum ada pembahasan itu (gaji PNS naik), terutama di tengah efisiensi," ujar Vino saat dikonfirmasi, Selasa 8 April 2025.

Vino menjelaskan bahwa kenaikan gaji PNS tidak bisa diputuskan secara sepihak.

Proses tersebut harus melalui persetujuan dari Kementerian Keuangan terlebih dahulu, sebelum akhirnya disahkan lewat Peraturan Presiden (Perpres).

Baca Juga: SBY Bongkar Presiden Prabowo Sedang Jalankan Misi 'Dual Track Strategy' untuk Hadapi Tarif Baru Impor AS

"Keputusan kenaikan gaji (PNS) secara aturan disetujui dari Kemenkeu dulu baru disahkan lewat Perpres," jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa jika nantinya ada kebijakan baru terkait gaji ASN, maka pihaknya akan segera menyampaikan kepada publik.

"Nanti kalau memang ada kebijakan baru soal gaji PNS, nanti kami sampaikan," tambah Vino.

Hingga saat ini, belum ada regulasi baru terkait penyesuaian gaji PNS di tahun 2025.

Baca Juga: Kapolri Apresiasi Komitmen PT Jasa Raharja Atas Sinergi dalam Wujudkan Arus Mudik dan Balik Idulfitri 2025 yang Lancar dan Berkeselamatan

Dengan demikian, gaji PNS masih mengacu pada aturan terakhir yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X