Daftar 15 Daerah yang Punya Dana Mengendap di Bank versi Kemenkeu: Jabar-Sumut Termasuk tapi Klaim Tak Tahu Asal Mulanya

photo author
- Kamis, 23 Oktober 2025 | 08:22 WIB
Menyoroti data Kemenkeu terkait dana APBD mengendap di Bank, dari Jawa Barat hingga Sumatera Utara. (Instagram.com/@purbayayudhi_official)
Menyoroti data Kemenkeu terkait dana APBD mengendap di Bank, dari Jawa Barat hingga Sumatera Utara. (Instagram.com/@purbayayudhi_official)

“Realisasi belanja sampai triwulan ketiga tahun ini masih melambat, sehingga menambah simpanan uang pemda di bank hingga Rp234 triliun,” ujar Purbaya.

DKI Jakarta Yakin 1000 Persen

Di lain pihak, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung sempat membenarkan data Kemenkeu yang mencatat dana DKI sebesar Rp14,6 triliun.

Baca Juga: 5 Game Online di Yandex yang Paling Populer

Pramono menyebut kondisi itu merupakan pola tahunan karena pembayaran kegiatan Pemprov biasanya meningkat pada akhir tahun.

“Itu betul 1000 persen, bukan 100 persen lagi,” kata Pramono kepada awak media di Jakarta, pada Selasa, 21 Oktober 2025.

Pramono mencontohkan, pada akhir 2023 dana yang mengendap mencapai Rp16 triliun dan Rp18 triliun di tahun 2024.

Gubernur DKI Jakarta itu memastikan dana tersebut akan digunakan untuk pembayaran proyek pada November dan Desember 2025.

"Tetapi memang pola pembayaran APBD Jakarta terjadi lonjakan di akhir tahun," terang Pramono.

Sumatera Utara Bantah Dana Parkir di Bank

Selain DKI Jakarta, terdapat suara dari Sumatera Utara, hal itu disampaikan Gubernur Sumut, Bobby Nasution justru membantah data Menkeu yang menyebut dana Rp3,1 triliun parkir di bank.

Bobby menegaskan saldo rekening kas umum daerah milik Pemprov Sumut saat ini hanya Rp990 miliar di Bank Sumut.

“RKUD kita cuma satu di Bank Sumut, saldonya sebesar Rp990 miliar,” ujar Bobby kepada awak media di Medan, Selasa, 21 Oktober 2025.

Bobby mengatakan akan menelusuri kemungkinan salah input data yang membuat angka versi pusat berbeda.

Gubernur Sumut itu menambahkan, dana tersebut akan segera diserap untuk membayar proyek yang telah selesai dikerjakan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X