nasional

Dimulai Tahun Depan, Menkeu Sri Mulyani Sebut Rumah Sakit hingga Sekolah yang Bakal Kena PPN 12 Persen

Senin, 16 Desember 2024 | 18:58 WIB
Potret Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani. (Instagram.com/@smindrawati)

KONTENJATENG.COM - Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani, mengumumkan kebijakan baru terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Kebijakan ini mempertimbangkan usulan DPR agar PPN diterapkan pada barang-barang mewah.

"Sesuai dengan masukan dari berbagai pihak termasuk di DPR, agar azas gotong royong di mana PPN-12 dikenakan bagi barang yang dikategorikan mewah," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta.

Baca Juga: Jokowi dan Keluarga Dipecat PDIP, Pengamat Sebut Begini!

Rumah Sakit dan Sekolah Kena PPN 12 Persen

Dalam kebijakan ini, beberapa jasa seperti rumah sakit VIP dan sekolah berstandar internasional akan dikenai PPN 12 persen.

"Seperti rumah sakit kelas VIP, pendidikan yang standar internasional yang berbayar mahal," jelas Sri Mulyani.

Stimulus PPN Nol Persen untuk Barang Pokok

Sebagai stimulus, pemerintah akan memberlakukan PPN nol persen untuk barang pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, dan susu.

Jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, dan jasa keuangan juga termasuk dalam kebijakan PPN nol persen.

Baca Juga: Indonesia Kalah dari Vietnam, Kim Sang Sik Sindir STY Soal Jadwal Piala AFF 2024

Untuk beberapa barang seperti tepung terigu dan minyak goreng curah, PPN tetap di 11 persen dengan satu persen ditanggung pemerintah.

"Artinya kenaikan menjadi 12 persen itu 1 persen-nya pemerintah yang membayar," tambah Sri Mulyani.

Kebijakan PPN Sesuai Undang-Undang

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa kebijakan PPN 12 persen sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Halaman:

Tags

Terkini