Nasabah dan Pengurus BMT Nurussa'adah Sepakati Bersama Penyelesaian Masalah Melalui Tiga Poin Solusi, yang Dilaksanakan dalam Rentang 2 Hingga 6 Bulan

photo author
- Sabtu, 14 Desember 2024 | 20:42 WIB
MEDIASI : Kuasa Hukum Nasabah BMT Nurussa'adah, Sumadi saat mendampingi para kliennya dalam proses mediasi kedua dengan para pengurus BMT Nurussa'adah di Polres Pekalongan Kota. (KONTENJATENG.COM/Arif Prayoga)
MEDIASI : Kuasa Hukum Nasabah BMT Nurussa'adah, Sumadi saat mendampingi para kliennya dalam proses mediasi kedua dengan para pengurus BMT Nurussa'adah di Polres Pekalongan Kota. (KONTENJATENG.COM/Arif Prayoga)

KONTENJATENG.COM - Penyelesaian permasalahan antara nasabah dengan pengurus BMT Nurussa'adah, telah melalui proses mediasi kedua yang difasilitasi oleh Unit I Satreskrim Polres Pekalongan Kota, di Ruang Mediasi Satreskrim. 

Usai mediasi, kedua belah pihak sepakat jika ada tiga poin yang akan dilaksanakan untuk menyelesaikan permasalahan pencairan dana tabungan nasabah, yang selama setahun terakhir belum bisa terealisasi.

Kuasa Hukum Nasabah BMT Nurussa'adah, Sumadi mengatakan dalam mediasi yang berlangsung selama 3 jam, akhirnya menghasilkan sebuah kesepakatan bersama antara nasabah selaku korban dengan para pengurus BMT Nurussa'adah.

Baca Juga: Proses Mediasi Pertama Antara Nasabah dan Pengurus BMT Nurussa'adah Temui Jalan Buntu, Lantaran Pengurus Tak Bawa Data-Data Dokumen Pendukung

Menurut Sumadi, proses mediasi tersebut berlangsung sejak pukul 14.00 hingga 17.00, kedua pihak menyepakati tiga poin.

''Pertama, pihak BMT Nurussaadah berjanji akan membayar menggunakan aset dalam jangka waktu 2 bulan dengan nilai sekitar Rp1,8 M. Namun itu tidak mudah, karena aset akan diverifikasi lagi ke pihak bank,'' ujar dia, Jumat 13 Desember 2024.

Kemudian yang kedua, papar Sumadi, para nasabah akan dibayar 50 persen dari hasil penagihan uang kredit-kredit macet dari para debitur, yang akan berlangsung dalam kurun waktu 6 bulan.

Baca Juga: DLH Kota Pekalongan Berikan Penghargaan Lingkungan kepada Kelurahan, Perusahaan, Sekolah, dan Komunitas di Wilayah Kota Batik

''Namun sebelumnya, akan ada pendataan terkait tunggakan debitur. Nanti para nasabah akan ditawarkan, apakah dikasih aset atau uang. Akan diverifikasi terlebih dulu, menunggu rapat internal koperasi. Diperkirakan nilainya mencapai Rp1,9 Miliar,'' ungkap Sumadi.

Ketiga, kalau seandainya aset-aset itu tidak mudah diuangkan, maka akan ditarik dan diatasnamakan nasabah. Untuk kemudian dijual secara bertahap, yang hasilnya akan dibagikan ke para nasabah.

''Aset-aset tersebut akan dijual, baik oleh pihak  BMT Nurussaadah maupun para nasabah, yang disahkan melalui perjanjian lewat Notaris. Para nasabah pun menerima tawaran opsi-opsi penyelesaian ini. Termasuk pembayaran yang 50 persen dari tagihan tunggakan debitur,'' terang dia.

Baca Juga: Kantor Perwakilan BI Tegal Ambil Sejumlah Upaya Stabilisasi Harga dalam Strategi Pengendalian Inflasi Jelang Nataru

Sumadi mengaku jika dirinya percaya adanya aset tersebut, karena memiliki sertifikat asli. Kalau tanpa itu, tentunya dia tidak akan percaya.

Proses penjualan aset dan rencana pengalihan, tambah dia, akan dilakukan melalui rapat luar biasa dulu di pihak BMT Nurussaadah, agar nantinya memiliki kekuatan hukum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arif Prayoga

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X