nasional

Global Citizenship of Indonesia, Terobosan Baru Imigrasi Atasi Polemik Kewarganegaraan Ganda

Rabu, 19 November 2025 | 23:00 WIB
Global Citizenship of Indonesia (GCI) hadir sebagai solusi izin tinggal tetap bagi WNA dengan ikatan kuat ke Indonesia.

KONTENJATENG.COM – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi memperkenalkan kebijakan Global Citizenship of Indonesia (GCI) sebagai langkah inovatif dalam menjawab isu kewarganegaraan ganda.

Program ini memberikan izin tinggal tetap tanpa batas waktu bagi warga negara asing yang memiliki ikatan darah, kekerabatan, sejarah, atau hubungan kuat dengan Indonesia.

Kebijakan GCI membuka ruang partisipasi bagi individu dari berbagai negara yang memiliki keterikatan dengan Indonesia, tanpa harus mengubah status kewarganegaraan mereka.

Baca Juga: Berkah HUT ke-61, Golkar Jateng Gelar Majelis Sholawat di Purworejo

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa GCI menjadi solusi praktis sekaligus bukti kemampuan Indonesia beradaptasi dengan dinamika global, tetap menjaga prinsip kedaulatan hukum kewarganegaraan.

Agus menambahkan, konsep serupa telah diterapkan di sejumlah negara, seperti Overseas Citizenship of India (OCI).

Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan GCI memiliki kredibilitas dan kelayakan untuk diimplementasikan di Indonesia, sekaligus memperkuat kepastian hukum, kemudahan layanan, dan daya saing internasional.

Baca Juga: Pegadaian Kanwil XI Semarang Dukung Bulan Inklusi Keuangan Dengan Program Gadai Peduli Fase 12

Subjek yang berhak mengajukan GCI antara lain:
- Orang asing eks Warga Negara Indonesia (WNI)
- Keturunan eks WNI hingga derajat kedua
- Pasangan sah dari WNI maupun eks WNI
- Anak hasil perkawinan sah antara WNI dan warga negara asing

Namun, GCI tidak berlaku bagi warga negara asing yang berasal dari negara yang pernah menjadi bagian dari wilayah Indonesia, terlibat dalam kegiatan separatisme, atau memiliki latar belakang sebagai aparatur sipil, intelijen, maupun militer di luar negeri.

Permohonan GCI dapat diajukan secara daring melalui laman evisa.imigrasi.go.id. Sistem terpadu ini mencakup penerbitan Visa Tinggal Terbatas, alih status ke izin tinggal tetap, perpanjangan izin tinggal tetap tanpa batas, serta izin masuk kembali tanpa batas.

Baca Juga: Presiden Prabowo Subianto Pulihkan Nama Baik 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara, Usai Dipecat karena Bantu Pemberian Gaji bagi Guru Honorer

“Imigrasi Indonesia akan selalu responsif terhadap kebutuhan global. GCI adalah bukti nyata bahwa kebijakan keimigrasian kita terus bertransformasi mengikuti perkembangan zaman,” tutup Agus.

Tags

Terkini