KPK menduga korupsi terjadi setelah dua kontraktor, Akhirun dan Rayhan, memberikan uang suap agar perusahaan mereka ditunjuk sebagai pemenang tender.
Para pejabat diduga memakai kewenangannya untuk mengatur sistem e-katalog demi mengarahkan pemenang kontrak.
Dalam OTT, KPK mengamankan enam orang serta menyita uang tunai Rp231 juta, bagian dari total Rp2 miliar yang diduga akan dibagikan kepada para penerima suap.
Baca Juga: Global Citizenship of Indonesia, Terobosan Baru Imigrasi Atasi Polemik Kewarganegaraan Ganda
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, Topan, Rasuli, dan Heliyanto dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang ancaman maksimalnya mencapai 20 tahun penjara.
Sementara pemberi suap dijerat Pasal 5 atau Pasal 13 UU Tipikor.
Hingga kini, sidang tersebut akan kembali digelar pada pekan depan dengan menghadirkan saksi-saksi kunci yang dipilih oleh tim JPU.***