nasional

Heboh ‘Label Harga’ Jabatan di Tulungagung Usai Bupati Terjaring OTT, KPK Ungkap Modus dan Aliran Dana

Rabu, 15 April 2026 | 15:14 WIB
Menyoroti penuturan KPK terkait dugaan korupsi Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo dalam tindak pemerasan ke organisasi perangkat daerah. (Instagram.com/@laporanhukum)

Baca Juga: KPK Bongkar Dugaan Transaksi Rp 46 Miliar dalam Proyek Pemkab Pekalongan, Keluarga Bupati Fadia Arafiq Kecipratan 40 Persen

Tidak Patuh, Jabatan Runtuh

Bagi yang belum tahu, total kerugian atau uang yang dikumpulkan melalui praktik ini diklaim mencapai Rp5 miliar.

Kendati demikian, hingga operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Jumat, 10 April 2026, penyidik baru menemukan uang yang terkumpul mencapai Rp2,7 miliar.

Besaran setoran dari tiap OPD bervariasi, mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar.

Perihal itu, KPK juga menyebutkan selain tarif jabatan, modus pemerasan dilakukan dengan cara menekan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pascapelantikan.

Budi menuturkan, para pejabat diduga dipaksa menandatangani surat pernyataan pengunduran diri dengan tanggal yang dikosongkan.

Surat tersebut disinyalir menjadi 'alat' agar para pejabat patuh terhadap permintaan setoran uang kepada para terduga pelaku.

"Bagi yang tidak tegak lurus kepada Bupati, maka terancam dicopot dari jabatan atau bahkan mundur sebagai ASN," tutur Budi.

Baca Juga: Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terjaring OTT KPK, Segini Harta Kekayaannya Versi LHKPN

Dugaan Aliran Dana ke Forkopimda

Di sisi lain, KPK kini diketahui tengah menelusuri sumber dana yang disetorkan oleh para pihak OPD.

Terlebih, muncul dugaan bahwa aliran dana hasil pemerasan tersebut mengalir ke jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tulungagung.

Hal itu termasuk untuk keperluan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para oknum pejabat Forkopimda.

"Kami akan menelusuri penggunaan dana tersebut, termasuk untuk kebutuhan THR Forkopimda," terang Budi.

Halaman:

Tags

Terkini