Divonis Bebas, Amsal Sitepu Tuntut Negara Bayar “Ganti Rugi” Usai 131 Hari Ditahan

photo author
Mokhamad Zaenal Arifin, Konten Jateng
- Kamis, 9 April 2026 | 10:10 WIB
Menyoroti pernyataan videografer, Amsal Sitepu yang kini bebas dari tuduhan korupsi anggaran pembuatan profil desa di Kabupaten Karo, Sumut. (Instagram.com/@amsalsitepu)
Menyoroti pernyataan videografer, Amsal Sitepu yang kini bebas dari tuduhan korupsi anggaran pembuatan profil desa di Kabupaten Karo, Sumut. (Instagram.com/@amsalsitepu)

KONTENJATENG.COM, SUMUT - Sebagian publik di media sosial tengah ramai menyoroti pernyataan videografer asal Sumatera Utara (Sumut), Amsal Christy Sitepu usai terbebas dari dugaan kasus korupsi.

Sebelumnya diketahui, Amsal didakwa melakukan korupsi mark-up jasanya dalam pembuatan video profil 20 desa yang dinilai merugikan negara sebesar Rp202 juta.

Jaksa menilai, sejumlah item dalam RAB pembuatan video itu seharusnya bernilai Rp 0, seperti ide atau konsep, editing, cutting, dubbing, dan clip on atau mic.

Setelah menjalani proses hukum hingga ditahan selama 131 hari, Amsal akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, pada Rabu, 1 April 2026.

Kini, videografer asal Sumut itu muncul ke hadapan publik dengan menyatakan, negara harus membayar ganti rugi atas kerugian yang dialaminya selama penahanan tersebut.

Hal itu diutarakan Amsal melalui unggahan akun Instagram pribadinya, @amsalsitepu, pada Rabu, 8 April 2026.

"Negara harus bayar ganti rugi!" demikian tertulis dalam postingan tersebut.

Baca Juga: Vonis Bebas Videografer di Medan, Amsal Sitepu Sebut Kemenangan untuk Industri Kreatif

Lantas, apa alasan yang mendasari Amsal menyatakan hal itu hingga menuai sorotan di media sosial? Begini katanya.

Masuk Bui 131 Hari

Dalam penuturannya, Amsal menyoroti penahanan yang dialaminya selama proses hukum di Pengadilan Tipikor Medan, Sumut tersebut.

"Hai teman-teman, banyak sekali pertanyaan yang datang kepada kami terkait ganti rugi oleh negara atas penahanan saya selama 131 hari," kata Amsal.

Videografer itu menyebutkan, ganti rugi tersebut bukanlah dalam bentuk materi melainkan kebijakan.

"Saya tegaskan, ganti rugi itu harus ada, negara harus bayar ganti rugi namun bukan dalam bentuk uang," terang Amsal.

"Tetapi dengan kebijakan-kebijakan untuk melindungi semua pekerja ekonomi kreatif di Indonesia," imbuhnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mokhamad Zaenal Arifin

Sumber: Kontenjateng.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X