Divonis Bebas, Amsal Sitepu Tuntut Negara Bayar “Ganti Rugi” Usai 131 Hari Ditahan

photo author
Mokhamad Zaenal Arifin, Konten Jateng
- Kamis, 9 April 2026 | 10:10 WIB
Menyoroti pernyataan videografer, Amsal Sitepu yang kini bebas dari tuduhan korupsi anggaran pembuatan profil desa di Kabupaten Karo, Sumut. (Instagram.com/@amsalsitepu)
Menyoroti pernyataan videografer, Amsal Sitepu yang kini bebas dari tuduhan korupsi anggaran pembuatan profil desa di Kabupaten Karo, Sumut. (Instagram.com/@amsalsitepu)

Amsal lantas menilai, setelah dirinya menjalani penahanan dalam proses hukum tersebut, terdapat kerugian yang tidak hanya secara pribadi.

Baca Juga: Komisi III DPR Dituding Intervensi Kasus Amsal Sitepu, Ady Setiawan: Itu Bagian dari Penegakan Hukum Modern

Videografer yang kini divonis bebas dalam dugaan kasus korupsi pembuatan profil desa di Kabupaten Karo itu menyebut, kerugian juga dialami secara kolektif, terkhusus bagi para pekerja ekonomi kreatif.

"Proses penahanan selama 131 hari itu bukan hanya berdampak buruk kepada saya secara pribadi, tapi juga berdampak terhadap seluruh pekerja ekonomi kreatif," tegas Amsal.

"Oleh sebab itu, ganti ruginya pun harus diterima oleh seluruh pekerja ekonomi kreatif dalam bentuk kebijakan," tandasnya. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mokhamad Zaenal Arifin

Sumber: Kontenjateng.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X